Potretterkini.id, KENDARI– Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Roshini berakhir namun masih melakukan aktifitas meramba hutan di Boenaga Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara.
IPPKH PT Roshini sudah berakhir dan sementara dalam proses perpanjangan di Kementerian Kehutanan RI. Kini diduga tambang tersebut, masih beroperasi. Hal diungkapkan salah satu komunitas pemerhati pertambangan Sultra, perusahaan tersebut kini masih bebas merambah hutan namun tak ditindak oleh pihak berwajib.
“Penegak Hukum di Sulawesi Tenggara ini seakan tutup mata dan diduga melakukan pembiaran atas dugaan kejahatan tambang yang dilakukan oleh PT Roshini Indonesia tersebut,” ujar salah satu anggota komunitas pemerhati pertambangan Sultra Randi Saban Dawir, Rabu (10/03/2021).
Dijelaskan, aktifitas pertambangan PT Roshini Indonesia telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo serta Pasal 38 ayat (3) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Randi mengungkapkan, sebelumnya Direktur PT Roshini Indonesia juga sudah jelas ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan pada 28 juni 2019 karena korporasinya membabat hutan lindung.
“PT Roshini Indonesia ngotot melakukan kejahatannya, walaupun direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di duga tidak memiliki IPPKH. Kami menduga perusahaan ini melakukan aktivitas pertambangan karena merasa dilindungi oleh oknum,” akunya.
Ditambahkan, hasil penelusuran lapangan yang dilakukan, pihaknya masih menemukan korporasi pelaku kejahatan lingkungan ini melakukan aktivitas pemuatan ore nikel di tersus yang sebenarnya tidak memiliki izin lingkungan.
“Tumpukan stock file tersebut sudah siap dijual dan akan diangkut melalui jetty milik perusahaan ini dan itu pun masih belum juga memiliki amdal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra Beni Rahardjo yang berupaya dikonfirmasi mengenai aktivitas PT Roshini itu, tidak berhasil ditemui di kantornya hingga berita ini ditayangkan. (Red)
Komentar