Potretterkini.id, MUNA- Bupati Muna LM Rusman Emba, resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 188.55/1387 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perbub ini merupakan ultimatum bupati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Muna.
Perbub itu ditanda tangani lansung Bupati Muna LM Rusma Emba, pada 8 September 2020 yang terdiri atas 8 poin instruksi penting.
Yaitu diperintahkan kepada camat, kepala desa, dan lurah dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas kesehatan setempat agar senantiasa memberikan edukasi mengenai pencegahan penyebaran Covid 19 terhadap masyarakat diwilahnya.
Selain itu, menempatkan pos pantau orang masuk disetiap perbatasan dan kabupaten/kota sekitar. Dan juga melakukan pengetatan terhadap orang, baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar kabupaten muna dengan membatasi akses yang masuk orang diwilahnya dengan tetap mempertimbangkan urgensi urusan/keperluan yang masuk.
Serta secara efekti melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap orang yang masuk baik yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar diwilahnya. Menyiapkan pos pantau ditempat tujuan yang akses bersangkutan.
Kemudian, sambung ketua Satgas Covid kabupaten muna ini, juga menekankan penertiban terhadap kegiatan yang melibatkan banyak orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan dilakukan secara selektif dan sesuai tingkatan prioritas
dan urgensi yang harus dilaksanakan.
“Terbitnya instruksi, bahwa covid-19 di Kabupaten Muna cukup menghawatirkan klaster adanya transmisi lokal,”pungkas mantan Anggota DPD RI.
Kontributor Muna: Kafarun
Editor: La Ismeid
Komentar