Ini Pedoman Teknis KPU Muna Pasca Rajiun Tumada Dinyatakan Negatif Corona

Politik515 Dilihat

Potretterkini.id. MUNA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna terus bekerja maksimal dalam upaya mensukseskan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember Mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Muna Kubais, S.Pd, M.P.d, menyatakan, bahwa Pemilihan Kepala Daerah ditengah bencana non alam, menjadi suasana baru bagi penyelenggara, peserta maupun pemilih serta semua pihak yang terkait dalam proses penyelenggaraanya.

Salah satunya, salah satu pasangan bakal calon  (Bacalon) Bupati Muna LM Rajiun Tumada, yang terkonfirmasi Positif Covid 19. Namun pada tanggal 15 September 2020, melalui LO nya, kembali menyampaikan hasil pemeriksaan tes Swab (Rajiun red) telah dinyatakan Negatif Covid 19.

Maka menindak lanjuti tersebut, KPU Muna kembali melakukan perubahan pedoman teknis, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

“Sesungguhnya Sesuai jadwal, Rajiun akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 16-20 September. Jadwal itu lebih cepat dari yang sebelumnya ditetapkan KPU melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 246 yakni tanggal 21-26 September. Tahapan itu, berbeda dengan Balon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta yang mengikuti tahapan secara normal pemeriksaan kesehatan,” jelas Kubais, Rabu (16/9/2020).

Dengan diterimanya, Real Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), LM Rajiun Tumada, sambungnya Kubais, maka KPU Muna langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD Bahteramas sebagai rumah sakit yang ditunjuk KPU Kabupaten Muna dalam rangka pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika Bacalon.

Direktur RSUD Bahteramas melalui surat nomor 800/4765/rsud/IX/2020 tanggal 15 September 2020 menyampaikan bahwa akan melakukan pemeriksaan secepatnya, terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua IDI, BNN, dan HIMPSI untuk menyiapkan.

Proses pemeriksaan direncanakan selama 3 hari dan akan diserahkan kepada KPU Muna pada tanggal 21 September 2020. Sesuai PKPU No. 10 tahun 2020 pasal 50C ayat 1 bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten /kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid 19.

Masih Kubais, setelah dilakukan penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan dan pengendalian Covid 19 maka ayat 3 disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkoba.

Adapun jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2020 tersebut maka KPU Muna kembli melakukan perubahan pedoman teknis tahapan, program dan jadwal terhitung maksimal 20 hari mulai tanggal 16 September 2020.

Terkait dengan masa pemeriksaan berkas calon, Kubais menyatakan bahwa masa pemeriksaan mulai tanggal 16 s.d 20 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 20 s.d 21 September, verifikasi syarat calon tanggal 16 s.d 21 September.

Pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 22 September, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon tanggal 23 s.d 25 September, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU 22 s.d 30 September, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 25 s.d 30 September dan penetapan calon dan pengundian nomor urut dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2020.

“Memang ada perbedaan terhadap jadwal penetapan pengundian nomor urut, antar bakal pasangan calon karena salah satu bakal calon terpapar positif covid 19. Kondisi ini tentu menyebabkan perbedaan tersebut karena penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan ditengah pandemic maka protokol pencegahan dan pengendalian Covid 19 menjadi keharusan bagi semua pihak untuk menerapkannya” terangnya.

Kubais mengimbau kepada penyelenggara KPU dan seluruh jajaranya dibawahnya hingga KPPS nanti, bakal pasangan calon sebagai peserta pemilu serta masyarakat sebagai pemilih dan pihak-pihak lain yang terkait agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan atas pencegahan dan pengendalian Covid 19 demi kesehatan dan keselamatan kita semua.

Kontributor Muna: Kafarun

Editor: La Ismeid

Komentar