Potretterkini.id, KENDARI– Setiap tanggal 2 Mei, peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali mengingatkan kita pada gagasan besar Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan sebagai jalan pembebasan. Ini merupakan slogan di balik pidato seremonial, ada kenyataan yang sulit disangkal yaitu masih banyak anak Indonesia yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah. Pertanyaan ini sangat sederhana, tetapi mendesak siapa yang harus bertanggung jawab?.
Fenomena anak putus sekolah bukanlah persoalan baru, tetapi juga bukan persoalan yang bisa terus dimaklumi. Di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil dan kantong-kantong kemiskinan, pendidikan masih menjadi sebuah kemewahan, yang tidak semua orangtua anak mampu menjangkau. Biaya pendidikan yang secara formal diklaim gratis, pada praktiknya tetap menyisakan beban seperti seragam sekolah, transportasi, buku, hingga kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika ekonomi keluarga terdesak, sekolah menjadi pilihan kedua atau bahkan terakhir.
Jika ditarik ke dalam kerangka pemikiran Paulo Freire, fenomena anak putus sekolah tidak bisa dipahami sekadar sebagai masalah ekonomi atau administratif, melainkan sebagai bentuk kegagalan struktural dalam sistem pendidikan yang tidak membebaskan.
Freire secara tegas mengkritik bahwa “BANKING CONCEPT OF EDUCATION”yakni model pendidikan yang memperlakukan peserta didik sebagai “WADAH KOSONG” yang hanya diisi pengetahuan oleh guru. Dalam konteks ini, apa yang Anda uraikan tentang anak-anak yang merasa teralienasi dari sistem pembelajaran yang kaku sangat relevan. Ketika pendidikan tidak memberi ruang dialog, tidak mengaitkan materi dengan realitas hidup peserta didik, dan tidak memanusiakan mereka sebagai subjek, maka sekolah justru menjadi ruang penindasan yang halus.
Akibatnya, keluar dari sekolah bukan semata kegagalan individu, tetapi bentuk resistensi terhadap sistem yang tidak berpihak.
Freire melihat bahwa ketidak adilan dalam pendidikan adalah refleksi dari struktur sosial yang timpang. Pernyataan bahwa negara belum hadir secara efektif dan kebijakan sering tidak tepat sasaran menunjukkan apa yang dalam perspektif Freire sebagai KETIADAAN PRAKSIS PEMBEBASAN yakni kesatuan antara refleksi dan tindakan untuk mengubah realitas.
Program bantuan yang tidak tepat sasaran atau birokrasi yang lamban bukan sekadar masalah teknis, tetapi menunjukkan bahwa sistem pendidikan belum dirancang dari kesadaran kritis terhadap kondisi kaum tertindas (THE OPPRESSED), termasuk anak-anak dari keluarga miskin dan daerah terpencil.
Dalam kerangka Freire, anak-anak yang putus sekolah karena harus bekerja atau karena akses yang terbatas bukanlah KORBAN PASIF, melainkan bagian dari kelompok yang terpinggirkan oleh struktur yang tidak adil. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat emansipasi tapi justru gagal menjalankan fungsinya karena tidak kontekstual dan tidak berpijak pada realitas sosial mereka.Kkritik Freire bahwa pendidikan sering kali lebih berfungsi sebagai alat reproduksi ketimpangan daripada sebagai sarana transformasi sosial.
Freire juga menekankan pentingnya PENDIDIKAN YANG DIALOGIS DAN KONTEKSTUAL (problem-posing education). Dalam konteks ini, sistem pendidikan yang tidak adaptif terhadap kondisi anak, baik karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial adalah bentuk kegagalan dalam membangun pendidikan yang relevan. Ketika kurikulum, metode, dan sistem evaluasi tidak mempertimbangkan realitas hidup peserta didik, maka pendidikan kehilangan maknanya, dan sekolah menjadi ruang yang asing bagi mereka.
Dalam perspektif Paulo Freire, fenomena anak putus sekolah harus dipahami sebagai:
1. KEGAGALAN SISTEM PENDIDIKAN YANG TIDAK MEMBEBASKAN, karena masih bersifat satu arah dan tidak dialogis.
2. CERMINAN KETIMPANGAN STRUKTURAL, di mana pendidikan belum berpihak pada kelompok rentan.
3. AKIBAT DARI ABSENNYA KESADARAN KRITIS DALAM KEBIJAKAN, sehingga program tidak menyentuh akar persoalan.
4. BUKTI BAHWA PENDIDIKAN BELUM KONTEKSTUAL, sehingga tidak relevan dengan realitas hidup peserta didik.
Solusi yang ditawarkan dalam kerangka Freire bukan sekadar memperluas akses atau bantuan ekonomi, tetapi mentransformasikan paradigma pendidikan itu sendiri dari yang menindas menjadi membebaskan, dari yang elitis menjadi partisipatif, dan dari yang seragam menjadi kontekstual.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak bisa dilemparkan pada satu pihak saja. Negara jelas memiliki peran utama. Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, dan anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN seharusnya cukup untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal. Jika masih ada anak putus sekolah, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya komitmen, tetapi juga efektivitas kebijakan dan tata kelola anggaran.
Pemerintah daerah juga tidak bisa lepas tangan, tapi turun tangan. Desentralisasi pendidikan memberi ruang bagi daerah untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan local, banyak daerah masih bergantung pada kebijakan pusat, tanpa inovasi yang berarti. Padahal, persoalan anak putus sekolah sering kali sangat kontekstual dan membutuhkan pendekatan yang spesifik.
Sekolah sebagai institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Pendidikan tidak boleh hanya berfungsi sebagai lembaga formal yang menilai dan mengklasifikasikan siswa, tetapi harus menjadi ruang yang inklusif dan empatik. Ketika seorang anak berhenti sekolah, seharusnya ada mekanisme aktif untuk menelusuri, memahami, dan menarik kembali anak tersebut ke dalam sistem pendidikan.
Hardiknas 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara pandang kita. Pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah program, tetapi dari jumlah anak yang benar-benar merasakan manfaatnya. Setiap anak yang putus sekolah adalah indikator kegagalan sistem, bukan sekadar angka statistik.
Karena itu, perlu ada langkah konkret dan berani. Pertama, perbaikan sistem pendataan anak putus sekolah yang akurat dan terintegrasi. Kedua, penguatan program afirmatif yang benar-benar menyasar kelompok rentan. Ketiga, reformasi pendekatan pendidikan agar lebih fleksibel dan kontekstual, termasuk melalui pendidikan nonformal dan berbasis komunitas. Keempat, penguatan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat.
Dengan kata lain, selama pendidikan belum mampu “MENDENGAR” realitas anak-anak yang terpinggirkan, maka fenomena putus sekolah akan terus berulang, bukan karena mereka tidak ingin belajar, tetapi karena sistem belum benar-benar hadir untuk mereka.
Pada akhirnya, pertanyaan “SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?” seharusnya tidak dijawab dengan saling menunjuk, tetapi dengan komitmen bersama untuk bertindak. Negara tetap harus menjadi aktor utama yang memastikan tidak ada anak yang tertinggal.
Oleh: Dr.Anidi, S.Ag., M.Si., M.S.I., M.H







Komentar