HARDIKNAS 2026, GURU HONORER DAN KETIDAKADILAN STRUKTURAL DALAM PENDIDIKAN

Berita3130 Dilihat

BUTON-Peringatan Hari Pendidikan Nasional, nama KI HAJAR DEWANTARA kembali digaungkan sebagai simbol perjuangan pendidikan yang memerdekakan. Di tengah semangat itu, ada realitas yang sulit diabaikan, seperti ribuan guru honorer masih bertahan dalam ketidakpastian, bekerja dengan penghasilan minim, tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Jika pendidikan adalah fondasi peradaban, mengapa mereka yang berada di garis depan justru diperlakukan paling rentan?

Guru honorer bukan sekadar pelengkap dalam sistem pendidikan, melainkan penopang utama di banyak sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil (3T). Mereka mengisi kekosongan tenaga pendidik, menjaga proses belajar tetap berjalan, dan sering kali mengambil peran lebih dari yang seharusnya. Ironisnya, kontribusi besar itu tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima. Upah yang jauh di bawah standar, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakjelasan status kepegawaian menjadi persoalan yang terus berulang.

Masalah ini tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif atau keterbatasan anggaran semata. Ini adalah bentuk KETIDAKADILAN STRUKTURAL. Sistem pendidikan kita secara tidak langsung menciptakan dua kelas dalam profesi guru: mereka yang memiliki kepastian dan perlindungan, dan mereka yang bekerja dalam ketidakpastian tanpa jaminan masa depan. Dalam struktur seperti ini, guru honorer ditempatkan dalam posisi yang rentan, sekaligus tidak memiliki daya tawar yang kuat.

Negara sering mengklaim telah mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan. Namun, angka tersebut kehilangan makna ketika tidak diikuti dengan distribusi yang adil dan efektif. Pertanyaannya sederhana: jika anggaran sebesar itu tersedia, mengapa masih ada guru yang dibayar tidak layak? Ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pada jumlah anggaran, tetapi pada prioritas dan tata kelola.

Lebih jauh, kebijakan pengangkatan dan rekrutmen guru juga belum sepenuhnya berpihak. Skema seleksi yang kompleks, kuota terbatas, dan persyaratan administratif yang kaku sering kali justru menyulitkan guru honorer yang telah lama mengabdi. Mereka yang seharusnya diprioritaskan justru tersingkir oleh sistem yang tidak sensitif terhadap pengalaman dan kontribusi nyata di lapangan.

Dampak dari ketidakadilan ini tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi juga oleh kualitas pendidikan itu sendiri. Guru yang bekerja dalam tekanan ekonomi dan ketidakpastian tentu sulit untuk sepenuhnya fokus pada pengembangan kualitas pembelajaran. Dalam jangka panjang, ini berpotensi menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Ketidakadilan terhadap guru honorer adalah ancaman langsung bagi masa depan pendidikan.

Ironisnya, di tengah persoalan mendasar ini, wacana pendidikan nasional justru lebih banyak diwarnai oleh isu-isu besar seperti digitalisasi, perubahan kurikulum, dan inovasi pembelajaran. Semua itu penting, tetapi menjadi timpang ketika masalah kesejahteraan guru belum terselesaikan. Kita berbicara tentang pendidikan masa depan, tetapi mengabaikan kesejahteraan mereka yang menjalankannya hari ini.

Hardiknas 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menggeser fokus dari seremoni menuju keberpihakan. Negara perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan konkret, memperhatikan beberapa hal pokok yaitu: PERTAMA, memastikan standar upah minimum yang layak bagi guru honorer. KEDUA, mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan dengan mempertimbangkan masa pengabdian. Dan KETIGA, memperbaiki sistem distribusi guru agar tidak terjadi ketimpangan antara daerah.

Lebih dari itu, diperlukan perubahan cara pandang. Guru tidak boleh lagi dilihat sebagai beban anggaran, tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa. Tanpa guru yang sejahtera dan dihargai, semua program pendidikan akan kehilangan fondasi.

Hardiknas bukan sekadar perayaan, tetapi cermin. Dan jika kita berani bercermin dengan jujur, maka yang terlihat bukan hanya capaian, tetapi juga ketimpangan yang belum terselesaikan. Guru honorer adalah bukti nyata bahwa pendidikan kita masih menyimpan persoalan mendasar yang membutuhkan keberanian politik untuk diselesaikan.

Jika pendidikan benar-benar dimaksudkan untuk memerdekakan manusia, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memerdekakan gurunya dari ketidakadilan. Karena mustahil membangun sistem pendidikan yang adil, jika mereka yang menjalankannya justru hidup dalam ketidakadilan.

Oleh: Hj Wa Ode Ihram, S.Ag., M.M

Guru Agama

Komentar