Potretterkini.id, MUNA – Gugatan Sengketa Pilkada Muna yang ramai di Perbincangkan bahwa gugatan Pasangan Calon (Paslon) RAPI di terima gugatannya adalah penafsiran yang keliru. Tentu juga jika kita pahami sesungguhnya falam penjabaran PMK No 6 Tahun 2020 adalah terdapat dalam Pasal 158.
Bahwa Pemohon mengharapkan UU tersebut tidak digunakan sedangkan termohon mengharapkan agar pasal tersebut digunakan. Sehingga untuk menjawab keadaan itu sesungguhnya MK tidak mengikuti keinginan Pemohon juga tidak mengikuti keinginan termohon.
Tetap dalam PMK tersebut ingikan melihat penyempurnaan dalam setiap aturan yang di tetapkan. Hal ini disampaikan oleh Safaruni selaku juru bicara Paslon TERBAIK pada Pilkada Muna yang lalu.
Lanjut mantan Ketua BEM FIB UHO ini menyampaikan bahwa dalam draf sengketa yang bermohon ke MK tidak ada yang di tolak satu daerah pun. Dimana ada empat daerah yang di tolak tetapi bukan soal ketentuan Pasal 158. Hal tersebut dilakukan karena menyinggung ambang batas Pemeriksaan Perkara dari 2% Maupun 0,5%.
Namun karena satu daerah mencabut permohonannya dan Tidak di lengkapi AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon), hingga saat ini yang teregistrasi Permohonanya hampir semua yaitu 112 Kabupaten. Dan 13 Wali Kota. Sehingga dalam ketentuan PMK No 6 Tahun 2020 tidak ada yang istimewa.
“Untuk itu kita berharap baik itu Paslon TERBAIK mapun paslon RAPI agar tidak terprofokasi, biarkan proses ini berjalan dengan baik dan kita tetap menjalankan kegiatan seperti biasannya. Soal gugatan di terima atau tidaknya tergantung alat bukti, lagian gugatannya tidak merujuk ke Sengketa hasil tetap Soal Nama Maupun Soal TSM,” paparnya.
Menyinggung soal TSM yang yang menjadi materi gugatan Paslon RAPI sambungnya, sangat mungkin dilakukan oleh kedua belah pihak. Sebab dalam Pilkada Muna yang digelar pada Desember 2020 yang lalu diikuti oleh kandidat yang cukup berpengaruh.
Paslon TERBAIK merupakan Petahana yang hanya cuti 71 hari sebagai Bupati Muna, sedangkan Paslon RAPI merupakan Bupati Muna Barat yang mundur dari jabatanya.
“Ya jalau Itu pasti Paslon Rapi juga TSM. Karena pilkada Muna Adalah pertarungan 2 Bupati. Bupati Muna Barat yang mundur dan Bupati Muna Yang Cuti,” katanya.
Sehingga sangat mungkin katanya pihak Pemohon juga menggunakan birokrasi Muna Barat yang terlibat aktif di lapangan.
“Itu tidak dapat di pungkiri kan,” ujarnya.
“Tentu juga kita berharap kepada Bawaslu maupun KPU untuk tetap tegak lurus, Terhadap ketentuan UU,” jelas Safaruni
Kontributor : Kafarun
Komentar