Gubernur: Pemegang IUP di Sultra Belum Maksimal Dalam Peningkatan PAD

Berita687 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra) Ali Mazi menyebut, bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra belum maksimal kontribusinya dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan Gubernur saat membuka acara rapat rekonsiliasi IUP yang di selenggarakan . Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra yang dilaksanakan di Hotel Claro Kamis (17/9/2020).

Kegiatan yang mengangkat tema “Evaluasi Terhadap Kewajiban Pemegang IUP dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Pada Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara”.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap perusahaan tambang bisa memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kontribusi dari sektor pertambangan di Sultra dirasakan belum maksimal dalam meningkatkan sumber PAD.

Selama ini lanjutnya, kontribusi dari pertambangan hanya didapat dari penerimaan negara bukan pajak, berupa dana bagi hasil sumber daya alam berasal dari iuran tetap dan iuran produksi yang dibagi antara Pemerintah Pusat sebesar 20 persen, Pemerintah Provinsi sebesar 16 persen, dan pemerintah kabupaten sebesar 64 persen. Kemudian 64 persen tersebut dibagi menjadi 32 persen untuk daerah penghasil tambang dan 32 persen untuk daerah sekitar tambang.

“Dalam kesempatan ini saya menginginkan agar pemegang IUP yang beroperasi di Sultra dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Sultra. Hal itu mencermati tuntutan pembangunan daerah dan harapan masyarakat akan besarnya manfaat yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan di Bumi Anoa.

Maka kita tidak bisa mengharapkan dana bagi hasil saja, namun kita juga harus memikirkan potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebagai bahan referensi bagi peserta perlu diinformasikan untuk tahun 2019 lalu secara keseluruhan, baik iuran tetap maupun iuran produksi untuk provinsi Sultra sebesar Rp166.193.869.751. Angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi pajak dapat ditarik dari sektor pertambangan yang bisa meningkatkan PAD.

Potensi pajak daerah dimaksud yang dapat ditarik dari sektor pertambangan, antara lain pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaran Bermotor, pajak penggunakan alat berat, pajak pemakaian air permukaan sebagai mana diatur dalam peraturan daerah Sultra Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Untuk mendukung penerimaan PAD dengan memaksimalkan potensi pajak daerah, maka salah satu upaya  yang dilakukan saat ini oleh Pemprov Sultra, melalui Dinas ESDM yakni menyediakan alat quality control untuk menentukan kadar komoditas bahan galian meneral dan batu bara yang akan dijual.

Pengadaan alat ini bertujuan untuk melakukan uji sampel kadar meneral dan batubara. Dalam uji sampel tersebut ada biaya retribusi dalam meningkatkan PAD sebagai yang tertuang dalam peraturan daerah provinsi  nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa dan peraturan Gubernur Sultra Nomor 89 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Sultra nomor 39 tahun 2013, tentang peningkatan nilai tambah dan pengendalian ekspor mineral dan batubara di Sultra.

“Untuk itu saya meminta kepada semua pemegang IUP yang beroperasi di Sultra agar serius dalam memenuihi kewajibannya dan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Dan saya juga mengharapkan dengan adanya perusahaan izin usaha pertambangan di Sultra dapat menyerap tenaga kerja yang berada di daerah tambang dan memberi peluang bagi penyerapan tenaga kerja lokal sebesar besarnya dan berkontribusi dalam meningkatkan PAD Sultra,” paparnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan acara rekonsiliasi  IUP yang dilaksanakan pada kesempatan ini, dirinya menyegarkan kembali perhatian dan komitmen semua pemangku kepentingan tentang maksud dan tujuan kegiatan ini telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun.

“Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini untuk melakukan evaluasi terhadap kewajiban pemegang iup, baik kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial,” paparnya.

Untuk itu Ia menegaskan, dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang memberi dampak signifikas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah provinsi Sultra, sangat membuka diri akan masuknya investasi di daerah ini.

Namun investasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangnan yang berlaku. Dan investasi tersebut harus memberikan kontribusi dan manfaat nyata untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Saya perlu mengingatkan kepada para pemegang IUP agar tidak hanya sekedar menunaikan kewajiban, tapi diharapkan memiliki kepekaan dan kepedulain yaitu kepekaan terhadap tuntutan dan harapan masyarakat. Karena pembangunan itu dilaksanakan untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Untuk itu ia mengajak Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dapat memanfaatkan dan mengembangkan peluang yang ditimbulkan dari usaha pertambangan yang ada di daerah masing-masing. Sebab peluang tersebut, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya tenaga kerja, pengembangan sekotr yang dapat mendukung segala kebutuhan primer dan sekunder pada kegiatan usaha pertambangan, yang dharapkan menghadirkan multiplier effect bagi akselrasi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan.

“Saya berharap, melalui rapat ini lahir point poin kesepakatan bersama guna memperkuat komitmen kita dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah, demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Komentar