FKDSI Angkat Isu Ketidakadilan Dosen ke Mahkamah Konstitusi

Berita3174 Dilihat

Potretterkini.id, JAKARTA– Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan nasional. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, para dosen dan guru dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan pentingnya perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak akan berjalan maksimal tanpa keberpihakan nyata kepada guru dan dosen. Menurut mereka, kemajuan teknologi dan kesejahteraan negara hanya dapat dicapai apabila tenaga pendidik memperoleh dukungan yang layak, baik dari sisi pengembangan keilmuan maupun kesejahteraan ekonomi.

FKDSI menilai hingga saat ini masih terdapat ketimpangan perlakuan terhadap dosen, khususnya antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Padahal, seluruh dosen memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mencetak generasi penerus Indonesia.

Kondisi dosen swasta dinilai menjadi persoalan yang paling memprihatinkan. Masih banyak dosen di sejumlah daerah yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan. Situasi tersebut dianggap jauh dari kata layak bagi profesi akademisi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pendidikan tinggi.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tinggi dapat berkembang maksimal jika kesejahteraan dosennya masih jauh dari harapan?” demikian pernyataan yang disampaikan FKDSI dalam keterangannya di Jakarta.

Tidak hanya dosen swasta, FKDSI juga menyoroti adanya perbedaan sistem tunjangan fungsional di lingkungan perguruan tinggi negeri. Mereka menilai kebijakan pemerintah saat ini masih menimbulkan ketidakadilan antarstatus perguruan tinggi.

Dalam aturan yang berlaku, dosen pada perguruan tinggi dengan sistem satuan kerja (Satker) disebut memperoleh peningkatan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan menteri. Sebagai contoh, jabatan Lektor Kepala disebut dapat menerima tunjangan hingga Rp12 juta.

Namun, kondisi berbeda dialami dosen di perguruan tinggi berstatus BLU maupun PTNBH yang dinilai belum mendapatkan penyesuaian kesejahteraan secara setara. Perbedaan tersebut memunculkan keresahan di kalangan akademisi karena dianggap tidak mencerminkan asas keadilan.

FKDSI menegaskan bahwa seluruh dosen seharusnya memperoleh hak dan penghargaan yang sama tanpa membedakan status institusi tempat mereka mengabdi. Menurut mereka, kontribusi dosen terhadap pendidikan nasional tidak dapat diukur hanya berdasarkan kategori kampus.

Ketimpangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan nasional dalam jangka panjang. Dosen yang tidak mendapatkan kesejahteraan memadai akan menghadapi berbagai keterbatasan dalam meningkatkan kompetensi akademik dan penelitian.

Di era persaingan global saat ini, Indonesia dinilai membutuhkan sumber daya manusia unggul yang lahir dari sistem pendidikan kuat dan berkualitas. Karena itu, perhatian terhadap tenaga pendidik harus menjadi prioritas utama pemerintah.

FKDSI juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap pengembangan keilmuan dosen, termasuk akses riset, pelatihan, dan peningkatan kapasitas akademik. Menurut mereka, kemajuan pendidikan tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur fisik.

“Bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai guru dan dosennya,” tegas FKDSI dalam pernyataan keterangan pers di Jakarta (28/5/2026).

Sebagai bentuk perjuangan konstitusional, FKDSI menyampaikan langkah untuk mengajukan persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Langkah itu dilakukan demi memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh dosen di tanah air.

FKDSI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ketimpangan kesejahteraan yang selama ini dirasakan para dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Gerakan tersebut dipimpin oleh Ketua FKDSI, Renald Daeng Toto, bersama Koordinator Pergerakan, La Hasanudin. Keduanya menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak dosen secara nasional.

Menurut FKDSI, perjuangan tersebut bukan semata-mata demi kepentingan profesi, melainkan demi masa depan pendidikan Indonesia secara keseluruhan. Sebab, kualitas dosen akan sangat menentukan kualitas generasi muda Indonesia di masa mendatang.

Para akademisi berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para dosen dan organisasi pendidikan guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang ada.

Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tunjangan dan sistem kesejahteraan dosen agar tidak lagi menimbulkan kesenjangan antarperguruan tinggi.

FKDSI menilai bahwa pemerataan kesejahteraan dosen merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Dengan dosen yang sejahtera, kualitas pendidikan tinggi diyakini akan semakin meningkat.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi dunia, Indonesia dinilai tidak boleh mengabaikan peran penting guru dan dosen sebagai pilar utama pembangunan bangsa.

Melalui perjuangan ini, FKDSI berharap lahir kebijakan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada seluruh tenaga pendidik Indonesia tanpa diskriminasi. (Med)

Komentar