Potretterkini.id, KENDARI– Kuasa Hukum Hukum terdakwa Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), H Zulkifli Nasutio, Johni Rianto, Faisal, Andre Renardi, Syahruzar, Ngapon Armadi, Irvan Fadly Lubis, dan Rudi Marjohan menyampaikan putusan pengadilan Negeri (PN) Kendari, atas perkara yang menimpah kliennya, terhadap tindakan pengalihan kuasa pertambangan dari nama PT. Adhi Kartiko (AK) menjadi atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara.
Zulkifli menjelaskan, setelah melalui sidang PN Kendari pada 30 September 2020 pekan lalu, terdakwa kliennya Ivy Djaya Susantyo, melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindakan pidana, sehingga terdakwa bebas dari segala ketentuan hukum dan dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan dengan nomor putusan. 418/Pid.BI2020/PN Kdi.
Tidak hanya itu, lanjutnya, segala biaya perkara dibebankan kepada negara, hal ini mengacu pada pasal 191 ayat (2) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Zulkifli menjelaskan secara detail, bahwa apabila mencermati prosedur dan tata cara yang ditempuh dalam penggalian kuasa pertambangan tersebut, ternyata disertai dengan bukti atau fakta yang autentik dari pejabat yang berwenang Notaris dan telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan dan hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam akta perjanjian kerja nomor 86 tanggal 28 Juni 2008.
Dimana menyebutkan bahwa Apabila pihak PT Adhi kartiko tidak dapat menyelesaikan pengurusan Izin tersebut akan diambil alih oleh pihak PT Makmur nickel mining sehingga tindakan terdakwa yang bertindak untuk dan atas nama PT Makmur nickel mining yang melakukan pengalihan kuasa pertambangan adalah telah sesuai dengan prosedur hukum dan berdasar atas akta perjanjian kerjasama nomor 86 tanggal 28 Juni 2008
Bahwa penuntut umum di dalam surat dakwaan yang menyatakan bahwa tindakan terdakwa selaku Direktur PT Makmur bersama dengan almarhum Fransiscus Xaverius Jumadi selaku Direktur Utama PT Adhi kartiko yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam pengelolaan pertambangan milik PT Adhi kartiko dihadapan notaris Yosephina Vestha Raya. Notaris dan PPAT di Kendari.
Sebagaimana akta perjanjian kerjasama nomor 86 tanggal 28 Juli 2008 tanpa mempedomani ketentuan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2007. Tentang perseroan terbatas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena perbuatan hukum atas nama perseroan belum memperoleh status badan hukum hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan Komisaris perseroan dan mereka bertanggung jawab secara bersama.
Akan tetapi sambungnya, dengan mencermati keterangan saksi yakni Obong Kusuma Wijaya saksi Simon Takaendengan, Yamal, Muhammad Arief Siswandana, Ria Sumardi Irijono yang menerangkan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepengurusannya kepada almarhum Fransiscus Xaverius Jumadi sehingga Tindakan yang diambil oleh Jumadi adalah atas persetujuan dan para pendiri PT Adhi kartiko dan hal tersebut nampak oleh karena para saksi tersebut menerima adanya pemberian uang/jasa.
Sambungnya lagi, dari terdakwa, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pula terungkap bahwa PT Adhi kartiko telah lewat 60 hari sejak didirikan dan bahkan sampai adanya perkara ternyata belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Berdasarkan ketentuan pasal 10 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas diuraikan bahwa permohonan memperoleh keputusan Menteri harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pendirian ditandatangani dan dalam hal permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri tidak diajukan dalam rangka dalam jangka waktu sebagaimana akta pendirian menjadi batas sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum.
Hal ini pula, Zulkfli mengutarakan berdasarkan ketentuan pasal 10 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tersebut dan oleh karena sejak pendirian PT Adhi kartiko ternyata belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Makan secara hukum PT Adhi kartiko telah dinyatakan bubar.a
Fakta di persidangan terungkap bahwa PT Adhi kartiko belum memiliki surat tanda daftar perusahaan surat izin usaha perdagangan rekening bank NPWP dan surat keterangan domisili.
Hal ini pula berdasarkan keterangan ahli yang diajukan terdakwa, bernama Profesor Doktor H. Tan Kamello (ahli perdata) bahwa syarat mendirikan PT yakni para pemegang saham itu secara administratif sudah mempersiapkan semua izin usaha, izin perusahaan dan rekening bank dan sebagainya ada modal disetor dan pemegang saham harus menyetor, dan modal yang disetor itu harus ada buktinya yaitu di setor ke rekening orang itu dilampirkan dalam pengurusan Izin izin Kementerian lewat kuasa atau Notaris yang sekarang pakai sistem online bahwa kalau tidak punya SIUP tidak pernah setor harta kekayaan.
Maka tidak dapat dikatakan bahwa PT itu memiliki saham karena bentuk saham itu adalah harta kekayaan pemula dan para pemegang saham dimasukkan ke dalam perseorangan memiliki hak atas saham dan dia akan mendapatkan keuntungan atas modal dimasukkan ketika melakukan kegiatan usaha PT tersebut.
Bahwa oleh karena PT Adhi kartiko belum memiliki surat tanda daftar perusahaan, surat-surat izin usaha perdagangan, rekening bank NPWP dan surat keterangan domisili, tidak pernah melakukan penyetoran harta kekayaan sebagai modal penting maka dengan demikian kepemilikan saham dan para pendiri PT Adhi kartiko dapat dikategorikan efektif adanya bawah sehingga dengan mencermati mekanisme berdirinya PT Adhi kartiko sampai dengan belum
Menteri Hukum dan HAM RI maka dengan demikian secara hukum PT Adhi kartiko telah dinyatakan bubar dan seluruh perbuatan tindakan atas nama PT Adhi kartiko tidaklah berdasar hukum.
Bawa terlepas dan perihal tidak jelasnya dasar dan kedudukan PT Adhi Kartiki tersebut, namun karena permasalahan ini timbul dan adanya surat perjanjian nomor 86 tanggal 28 Juni 2008 dan keterangan saksi Obong Kusuma Wijaya beserta kawan-kawanya, sekaligus selaku pelapor dalam perkara a quo yang melaporkan terdakwa dalam perkara a quo karena merasa hak dan kepentingannya tidak dipenuhi oleh terdakwa sebagaimana yang telah diperjanjikan tentunya tidaklah menjadi ranah kewenangan Peradilan Pidana untuk menyelesaikan.
Namun perkara ini adalah murni masuk ruang lingkup keperdataan sehingga merupakan Hakim perdata untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa berdasarkan video ternyata bahwa permasalahan ini Sudah diuji dalam peradilan perdata di masyarakat bahwa Berdasarkan uraian uraian di atas dan pertimbangan.
“Maka Mejelis Hakim berkesimpulan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam putusan pidana requisitoirnya sehingga menurut hukum terdakwa harus harus dilepaskan dan segala tuntutan hukum,” Jelas Zulkifli dalam keterangan persnya di Kendari, Rabu (13/1/2021). (*/La Ismeid)
Komentar