Potretterkini.id, KENDARI-Esensi UU Cipta Kerja (Ciptaker) Gencar di Sosialisasikan didaerah. Hal ini menjadi Tanggungjawab seluruh stakeholder Stakeholder pemangku kepentingan, pemerintah daerah, tenaga kerja profesi, pengusaha, akademisi.
Pemateri sosialisasi LM Bariun, menyampaikan, asosiasi tenaga kerja yang prinsipnya memberi pemahaman esensi UU cipta kerja dengan memperkenalkan 11 kluster.
Pasca di Buton, giat sosialisasi UU Cipta Kerja kini bergeser ke Kota Bau-Bau. Langkah ini untuk menindaklanjuti proses pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana saat ini tengah disusun aturan pelaksanaannya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
“UU Cipta Kerja beserta turunannya yang berjumlah 44 peraturan, membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh masyarakat, termasuk di Kota Bau-Bau ini,” ujar Bariun Kamis (10/12/2020).
Dikataknya, sosialisasi ini merupakan kegiatan nasional, Pemprov memfasilitasi kegiatan ini agar memberi edukasi kepada stekholder pemangku kepentingan, pemerintah daerah, tenaga kerja profesi, pengusaha, akademisi , asosiasi tenaga kerja yang prinsipnya memberi pemahaman esensi UU cipta kerja dengan memperkenalkan 11 kluster,” katanya, Kamis (10/12/2020).
“Dari sosialisasi ini akan mendapat masukan, tanggapan, dan saran untuk bahan masukan di PP dan Penpres,” sambungnya.
Lanjut Bariun, Pemprov Sultra berkepentingan untuk menyampaikan informasi mengenai nilai-nilai dari UU Cipta Kerja. Pasalnya, informasi mengenai UU Cipta Kerja di masyarakat masih di dominasi berita hoax yang cenderung mengesampingkan esensi dan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja tersebut.
UU Cipta Kerja merupakan salah satu UU dengan muatan materi yang banyak dan cakupan yang luas, dengan 15 Bab.
186 Pasal yang mengubah 78 UU terkait. Dengan luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam melakukan transformasi ekonomi serta mendorong reformasi struktural di Indonesia.
Sosialisasi sekaligus menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, dan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kota Bau-Bau dibuka oleh Asisten III Setda Pemprov Sultra, dan memberi sambutan Wali Kota Bau-bau, AS Tamrin. (La Ismeid)
Komentar