Potretterkini.id-KENDARI- Mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati bukanlah suatu hal yang mudah dilaksanakan, harus melalui beberapa tahapan dan syarat. Begitulah yang dialami oleh beberapa calon kepala daerah yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bakal ikut berkompetisi pada 9 Desember 2020 mendatang.
Asisten I Administrasi Pemerintahan Setda Sultra, Basiran, menyatakan, bahwa ada empat kepala daerah di Sultra yang akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) diantaranya Muna, Konawe Selatan Buton Utara dan Muna Barat. Sementara kepala daerah lainya seperti Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Wakatobi di jabat Penjabat Sementara (PJs).
Kabupaten Muna Barat meskipun tidak menyelenggarakan pilkada, namun karena bupatinya yakni LM Rajiun Tumada, mencalonkan diri di Pilkada Muna maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati.
“Untuk bupati Muna Barat maka ia mundur permanen karena ia mencalonkan diri dengan jabatan yang sama di Kabupaten Muna. Untuk daerah lain seperti Muna, konsel dan buton utara maka mereka cuti hanya pada masa Kampanye, Setelah itu mereka kembali menjabat sebagai bupati aktif sampai selesai masa jabatan” Ungkap Basiran, Rabu (23/9/2020).
Lanjut dia, bahwa pada hari ini pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi daerah (Ditjen Otda) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Repubulik Indonesia, perihal daerah-daerah yang akan ditetapkan sebagai pelaksana kepala daerah kaitannya dengan pilkada 2020.
Ia bilang, Penjabat sementara di empat kabupaten ini bukan dalam bentuk SK tetapi dalam bentuk surat penugasan oleh kemendagri yang berasal dari pejabat eselon II. Dimana Gubernur Sultra, Ali Mazi, akan mengusulkan tiga nama dari masing-masing kabupaten.
“Sejak tanggal 26 September 2020 masing-masing yang sudah mendapat tugas dari Kemendagri sudah mulai melaksanakan tugas sebagaimana mestinya” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk Rajiun Tumada sudah mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon bupati Muna. Yang sementara ini pengunduran dirinya sedang diproses.
“Tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati kalau tidak ada surat pengunduran dirinya. Kemudian setelah itu ia (Rajiun red) tidak bisa lagi menjabat kembali sebagai bupati ” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sultra, DR La Ode Abdul Natsir Moethalib, menjelaskan, berdasarkan aturan maka kepala daerah yang maju di kabupaten lain harus mengundurkan diri secara permanen setelah ditetapkan sebagai calon.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan itu, jika ada kepala daerah (bupati) yang maju di daerah (kabupaten) lain, berarti sifatnya berhenti dari jabatanya di daerah yang dipimpinya pada saat itu. Memundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, bukan saat tahapan dimulai.
“Beda halnya jika seorang kepala daerah seperti bupati yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, yang sifatnya naik status atau ke tingkatan lebih tinggi maka cukup cuti saja,” pungkasnya. (Far/Meid)
Komentar