Eks Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna Terseret Korupsi Dana Kesehatan Rp932 Juta, Ini Kronologisnya!!

Berita Utama2079 Dilihat

Potretterkini.id.MUNA-Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi kesehatan di Kabupaten Muna. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan dua pejabat mantan Dinas Kesehatan Kabupaten Muna sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 8 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan anggaran yang semestinya diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, Andi Haryanto, menyebutkan dua tersangka berinisial:

TD, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dan AZ, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes Muna.

Keduanya diduga terlibat langsung dalam praktik manipulasi administrasi dan pemotongan dana operasional puskesmas di Kabupaten Muna, termasuk di Puskesmas Lohia.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penandatanganan dokumen keuangan, termasuk praktik pemotongan 10 persen dari dana JKN kapitasi di sejumlah puskesmas,” ujar Andi Haryanto, Senin (8/9/2025).

Hasil penyidikan mengungkapkan TD, sebagai Pengguna Anggaran, menandatangani Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) meski laporan pertanggungjawaban keuangan belum diverifikasi sesuai prosedur. Tindakan ini melanggar Permendagri No. 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana kesehatan.

Sementara itu, AZ disebut-sebut melakukan pemotongan hingga 10 persen setiap kali dana BOK dan JKN kapitasi dicairkan dari sejumlah puskesmas. Dana “pungutan liar” tersebut kemudian digunakan sebagai dana taktis di Dinkes Kabupaten Muna.

Kerugian Negara Capai Rp932 Juta

Berdasarkan hasil audit, dugaan praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp932 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat justru raib karena praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.

Keduanya resmi ditahan sejak 8 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha dan akan mendekam selama 20 hari pertama hingga 27 September 2025 untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat Kejari Muna menemukan dugaan penyimpangan dana BOK dan JKN di Puskesmas Lohia. Awalnya, penyidik hanya menetapkan WM (Kepala Puskesmas Lohia) dan U (bendahara) sebagai tersangka.

Namun, hasil pemeriksaan mendalam menemukan adanya aliran dana ke tingkat dinas, yang menyeret nama mantan Kadis dan Kasubag Keuangan Dinkes Muna.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya sistem pengawasan keuangan di sektor kesehatan Kabupaten Muna. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum pembenahan tata kelola anggaran kesehatan, agar dana publik benar-benar kembali ke rakyat, bukan menguap di meja birokrasi.

“Masyarakat butuh pelayanan kesehatan yang layak. Jangan sampai dana yang semestinya untuk obat, tenaga medis, dan fasilitas publik malah hilang karena praktik korupsi,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi, Farit Ode.

Kontributor Aswin Rudi

Komentar