Potretterkini.id, MUNA BARAT – Korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan masyarakat bangsa dan negara. Untuk itu segala tindakan yang berhubungan dengan tindakan korupsi harus dihindarkan. Begitulah Indikasi korupsi yang terjadi pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, yang menyeret Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna Barat.
Sebagai tindak lanjut dari pengusutan kasus tersebut sejumlah eks anggota DPRD Muna Barat diperiksa oleh Kejaksaan Negri Raha, salah satunya adalah Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Muna Barat.
Ia menyampaikan bahwa mereka diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam hal dana makan dan minum anggota DPRD Muna Barat.
“Kami kemarin dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Muna Barat. Mengenai soal penyalahgunaan dana makan dan minum anggota DPRD tahun anggaran 2019. Jadi saat pemeriksaan kami menceritakan apa adanya kepada pihak kejaksaan. Kami tidak berani mengurangi atau menambah, sesuai fakta yang kami alami,” Ungkap Ahmad Abas selaku mantan anggota DPRD Muna Barat, Rabu (16/06/2021).
Politisi Partai Nasdem ini lebih lanjut menyampaikan bahwa saat pemeriksaan ternyata bukan hanya anggaran makan minum yang diduga diselewengkan, tetapi juga mengenai dana reses anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil pemerikasaan kami sebagai saksi, ternyata dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya pada makan minum. Tetapi juga dugaan pemotongan dana reses anggota DPRD tahun anggaran 2019. Dimana yang seharusnya kita terima itu adalah 11 juta, yang sampai pada kami hanya 8 juta,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya memberikan saran kepada publik atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Muna Barat agar melaksanakan tugas sesuai amanat demokrasi.
Jangan sampai peristiwa yang menimpa Sekretariat DPRD Muna Barat juga dialami oleh OPD yang lain.
“Kami berharap agar peristiwa yang menimpa sekretariat DPRD tidak menimpa OPD lain” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menghimbau kepada anggota DPRD Muna Barat dari Fraksi Nasdem agar terus melakukan pemantauan terhadap OPD.
“Saya juga selaku unsur pimpinan Partai Nasdem Muna Barat menghimbau kepada seluruh anggota DPRD dari Partai Nasdem untuk selalu melaksanakan pengawasan sesuai tupoksi. Supaya meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan rakyat yang dilakukan oleh lembaga pemerintah,” sambungnya.
Untuk Diketahui bahwa penyalahgunaan dana terjadi pada tahun anggaran 2019, dimana Asbar Haemuddin, S.STP sebagai sekretaris DPRD Kabupaten Muna Barat. Dirilis dari beberapa media bahwa sudah 43 saksi diperkisa terkait dengan kasus tersebut, yang meliputi Anggota DPRD Muna Barat yang Pengganti Antar Waktu (PAW) dan bukan PAW.
Melalui himpunan dari berbagai sumber, jurnalis Potretterkini.id bahwa kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan makan dan minum di Sekretariat Dewan (Setwan), Pembuatan naskah akademik 11 Raperda Muna Barat serta Pemotongan dana reses anggota dewan.
Terkait kasus ini pihak setwan DPRD Muna barat belum dapat terkonfirmasi. (Afar/Meid)
Komentar