Dua Pelajar di Muna Terlibat Bisnis Sabu, Keuntungan Hanya Rp 10.000 per Paket

Hukrim575 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Dua pelajar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga menjual sabu dengan sistem tempel. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Muna pada 24 Oktober 2024.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, salah satu pelaku, berinisial LAH, telah menjual sabu selama satu tahun, sementara rekannya, IO, sudah tiga bulan. Narkotika tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Indra menjelaskan, keuntungan yang didapat dari setiap paket sabu, yang dikemas dalam potongan pipet, hanya sebesar Rp 10.000.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut.

Kontributor : LM. Aslam

Komentar