Potretterkini.id, MUNA-Dua pelajar di bawah umur di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terancam hukuman penjara setelah terlibat dalam peredaran dan konsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pelaku, IO (16) dan LAH (16), merupakan warga Kecamatan Tongkuno dan masih duduk di kelas dua SMKN 1 Tongkuno.
Kapolres Muna, AKBP Indra, menjelaskan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.
“Mereka diancam dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (2/11/2024).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Dari pelaku IO, ditemukan satu bungkus rokok Surya kecil berisi enam sachet sabu, 22 potong pipet berisi sabu yang telah diedarkan dengan sistem tempel, serta beberapa alat bantu seperti tas kecil berisi tutup balsem, sumbu, sendok takar, dan satu unit HP Vivo warna cream.
Sementara dari pelaku LAH, barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik berisi 84 potong pipet berisi kristal bening diduga sabu, satu bungkus rokok Surya dengan dua baterai, satu timbangan digital warna hitam, dan satu unit HP Infinix warna biru.
Keduanya kini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : LM. Aslam
Komentar