Potretterkini.id, MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Muna sedang menggenjot proses pembahasan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupate Muna tahun 2021.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka menghindari sanksi dari Pemeritah Pusat, sebab jika pembahasa tidak selesai sampai denga 31 Januari 2021 maka akan terjadi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pada Kamis (21/1/2021) DPRD Kabupaten Muna menggelar rapat paripurna I dalam rangka pembahasan RAPBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Muna. Agar pemanfaatan waktu lebih efektif dan efisien DPRD bersama TAPD melanjutkan proses pembahasan melalui forum rapat gabungan komisi.
Dari pantauan jurnalis Potretterkini.id bahwa proses pembahasa RAPBD 2021 cukup alot akibat perbedaan pendapat antara sesama aggota DPRD dalam menanggapi presentasi dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Muna.
Tidak adal lagi perubahan angka-angka dalam proses pembahasa itu sebab angka-angka tersebut telah disepakati dalam KUA/PPS dan terinput dalam aplikasi SIKPD.
La Ode Abdul Salam selaku kepala bidang (Kabid) Anggaran Dinas Keuangan dan Aset Daerah memberikan penjelasan mengenai tahapan penyusunan APBD setelah pembahasan dan penyusunan dokumen KUA.
Dalam penjelasan itu bahwa ada penyesuaian kesalahan penetapan posisi kamar pada aplikasi Sistim Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).
“Dalam aplikasi ada salah kamar antara retribusi, pajak da lain-lain yang termasuk PAD yang sah. Mau tidak mau harus kita benarkan pada penyusunan APBD ini. Jadi total pendapatan asli daerah, total pendapatan transfer dan total belanja semua sama hanya salah penempatan kamar,” ungkap Salam.
Utuk diketahui Pendapatan Daerah tahun 2021 mencapai Rp 1,3 triliun yang bersumber dari pajak da retribusi daerah, serta hasil pegelolaan kekayaan daerah mecapai Rp 152 milyar lebih dan pendapatan transfer seilai Rp ,17 triliun lebih.
Sementara itu total belaja daerah tahu 2021 sebesar Rp 1,7 triliun dengan selisih deficit 409 milyar yang ditutupi melalui penerimaa pembiayaan SisanLebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar 8 milyar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 401,5 milyar.
Kontributor : Kafarun
Komentar