DPRD Sultra Dukung Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Advertorial461 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ratusan massa aksi yang tergabung dalam koalisi mahasiswa Fakultas Teknik, Program Pendidikan Vokasi, Fakultas MIPA Universitas Halu Oleo, Senin (10/4/2023).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sultra.

RDP tersebut adalah tindak lanjut dari demonstrasi 6 April 2023 lalu yang menuntut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Suasana RDP itu berjalan cukup alot dan sedikit memanas, dimana mahasiswa, Dinas Ketenagakerjaan dan anggota DPRD Sultra saling adu dan lempar argumentasi terkait dengan problem pro kontra Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak DPRD Sultra bersikap menolak UU Cipta Kerja sekaligus mencabut UU Nomor 2 Tahun 2022 agar segera dibuat rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, petani, buruh, kaum miskin kota dan stakeholder yang bersangkutan untuk menolak UU Cipta Kerja agar dilaksanakan.

Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan, berkaitan dengan UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan konstitusi harus ada jalan tengah yang ditempuh untuk mencari solusi penyelesaiannya.

“Apa yang disampaikan oleh mahasiswa akan kami tindaklanjuti, yang jelas kami akan berkoordinasi dengan DPR RI,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa ARS itu menjelaskan DPRD Sultra menolak UU Cipta Kerja. Harusnya kata dia, dalam perancangan UU sesuai dengan kemanusiaan dan konstitusi yang berlaku.

“Secara moril kita mendukung aspirasi mahasiswa terkait dengan dicabutnya UU Cipta Kerja. Kita akan terus kawal UU Cipta Kerja, karena tidak sesuai kemanusiaan dalam proses pelaksanaannya dan konstitusi yang ada,” tegasnya.

Merespon tanggapan Ketua DPRD Sultra, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas MIPA, Darul Trisandy mengatakan, UU Cipta Kerja terkesan terselip ada kepentingan investasi, tetapi pemerintah juga justru melakukan manufer untuk mengamankan kepentingannya.

“Kami menilai UU Cipta Kerja ini ada persengkongkolan DPR RI dan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Darul, seharusnya legislatif bisa menjadi corong untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi mereka justru menjadi bagian dari yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Muhammad Ali Sabilah menilai, dalam UU Cipta Kerja terkait penetapan dan pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Apa lagi dalam pembahasannya tidak melibatkan komponen masyarakat kalangan bawah buruh dan tani untuk memberikan masukan dalam proses perancangannya. Tak hanya itu, ia juga mensinyalir bahwa pengesahan UU itu ada kepentingan yang terselip di dalamnya.

“Kami meyakini disahkannya UU Cipta Kerja ini ada kepentingan politik sekaligus investor untuk memuluskan jalannya investasi,” bebernya.

Usai melakukan RDP, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh bersama mahasiswa berkomitmen menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilaksanakan. Setelah itu, mahasiswa kemudian meninggalkan Kantar DPRD Sultra. (adv)

Reporter : La Niati

Komentar