Potretterkini.id,KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendalami polemik akta yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Langkah itu diawali dengan menerima audiensi para alumni Unsultra yang menyerahkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut, Rabu (15/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sultra itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin. Hadir mewakili alumni di antaranya Dr. LM Bariun, La Ode Kardini, serta sejumlah alumni Unsultra lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, para alumni menyampaikan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan persoalan akta kepemilikan yayasan dan meminta DPRD mengawal penyelesaiannya secara objektif sesuai ketentuan hukum.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menegaskan seluruh dokumen yang diterima akan dipelajari secara menyeluruh sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.
“Persoalan yang disampaikan hari ini berkaitan dengan akta yayasan Unsultra. Semua tentu ada prosesnya. Hari ini mereka menyerahkan data kepada kami, selanjutnya akan kami pelajari dan segera kami tindak lanjuti,” ujar Tariala.
Ia menegaskan DPRD belum dapat mengambil kesimpulan karena seluruh proses harus didasarkan pada kajian terhadap dokumen yang lengkap dan komprehensif.
Menurut Tariala, DPRD juga akan menelusuri proses pengalihan yayasan maupun mekanisme pengalihan aset dari pemerintah daerah kepada yayasan yang menjadi inti persoalan. Setelah seluruh dokumen dipelajari, DPRD akan mengagendakan rapat lanjutan dengan seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh.
“Kami meminta seluruh data dilengkapi sehingga menjadi bahan bagi DPRD untuk mengundang pihak yayasan. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena seluruh proses harus dipahami secara utuh berdasarkan dokumen yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, para alumni juga berharap pemerintah turut melakukan pemeriksaan terhadap proses kepemilikan aset dan legalitas pengalihan yayasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengungkapkan persoalan akta Yayasan Unsultra bukan isu baru bagi DPRD. Dalam dua tahun terakhir, berbagai aspirasi terkait masalah tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada lembaga legislatif.

“Bahkan sebelumnya ada mahasiswa dari UHO maupun UMK yang datang menyampaikan aspirasi agar persoalan akta yayasan Unsultra ini diperjelas,” ujarnya.
Menurut Andi, polemik tersebut tidak hanya menyangkut status yayasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap legalitas dan keabsahan ijazah alumni maupun mahasiswa yang akan menyelesaikan studi di kemudian hari.
“Yang menjadi kekhawatiran kita bukan hanya soal statuta, tetapi implikasinya terhadap legalitas dan keabsahan ijazah, baik bagi alumni yang sudah lulus maupun mahasiswa yang nantinya akan menyelesaikan studinya,” jelasnya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Sultra akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan alumni selama satu hingga dua pekan ke depan sebelum mengundang seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami meminta seluruh dokumen dijilid dan disusun secara runut agar mudah dipelajari oleh seluruh anggota Komisi IV. Setelah itu kami akan mengundang para pihak untuk mencari solusi bersama,” katanya.
Andi menambahkan, rapat lanjutan nantinya direncanakan melibatkan Pemerintah Provinsi Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pihak yayasan, hingga Gubernur Sultra apabila diperlukan.
Dari hasil penelaahan awal terhadap dokumen yang diterima, DPRD menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dikaji secara serius sebelum mengambil keputusan.
“Dokumen yang disampaikan cukup lengkap dan secara sepintas memberikan gambaran bahwa persoalan ini memang perlu segera diselesaikan. Namun kami akan mempelajarinya secara detail sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya. (Med)







Komentar