Potretterkini.id KENDARI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, mewarning Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio Kendari untuk segera melengkapi Izin pengelolaan lingkungan. Pasalnya, sejak berdiri THM tersebut, hingga saat ini belum memiliki izin pembuatan pembangunan penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Menindak lanjuti itu, kami Komisi III DPRD memberikan tenggang waktu selama 90 hari dari sekarang. Jika tidak dilaksanakan maka THM Spazio akan dibekukan sementara,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajak Jinik, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selasa di di Kantor DPRD Kendari (1/9/2020).
Menurut Rajab Jinik, waktu 90 hari itu kan waktu yang lama diberikan THM Spazio, olehnya itu pihak manjement bergerak cepat untuk melengkapi dokumen pengelolaan limbah B3, jika rentan waktu yang berikan belum juga di penuhi maka tempat usaha tersebut harus di bekukan untuk sementara.
“Iya Spazio tidak miliki izin pengelolaan B3 kami di Komisi III berikan waktu 90 hari untuk mengurus izin tersebut”, pintahnya.
Lanjut Politisi Golkar ini, sedianya kepada manajement Spazio untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar perizinan itu segera di selesaikan secepatnya sebelumnya tenggang waktu yang diberikan.
“Baiknya manajemen Spazio segera lakukan komunikasi dengan dinas terkait,” ungkap Rajab.
Sebelumnya persoalan dugaan tidak adanya izin B3 di THM Spazio terlebih dulu telah di suarakan oleh Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi tenggara (Formal Sultra).
RDPU THM Spazio turut hadir sejumlah dinas terkait yakni PTSP Kota Kendari, DLHK, Kabag Hukum dan Pimpinan Spazio Kendari.
Editor: La Ismeid
Komentar