DPP NasDem Kawal Pelanggaran Pilkada  Pelibatan Anak Dibawah Umur Saat Kampanye

Politik381 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrasi (NasDem), melalui tim investigasi lapangan menemukan pelanggaran Pilkada di Sultra yakni pelibatan anak dibawah umur saat melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati.

Ketua DPP Bidang Legislatif dan Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP NasDem, Atang Iriawan mengatakan, melalui tim advokasi hukum, telah merampungkan hasil temuanya. Yakni pelibatan anak-anak saat kampanye salah satu calon di Pilkada Kolaka Timur. Temuan ini akan dilaporkan di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tidak hanya itu katanya, temuan lainnya, yakni penggunaan program pemerintah yang diklaim oleh salah satu pasangan calon seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di Wakatobi dan bedah rumah di Kolaka Timur.

“Melalui program tersebut, Paslon mengintimidasi masyarakat, jika tidak memilih tidak akan mendapatkan program tersebut. Hal ini kita sudah melakukan pelaporan. Pelanggaran tersebut tersebar ditujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020,” ungkap Atang Iriawan, Jumat (29/10/2020).

Atang Irawan menuturkan menghadapi Pilkada serentak ditujuh daerah Sultra, Partai NasDem menyatakan siap mengawal dan mendampingi setiap calon yang diusung oleh NasDem, dengan memberikan bantuan hukum kepada pasangan calon yang diusung.

Pendampingan dilakukan tidak hanya dalam proses pemenangan dalam kontestasi politik, tetapi juga termasuk pendampingan hukum, mulai dari proses di Bawaslu, DKPP, aparat penegak hukum termasuk juga saat sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Kita melakukan konsolidasi terhadap beberapa kejadian yang spesifik dalam kontestasi Pilkada, termasuk pelaporan yang dilakukan oleh pasangan calon kita. Beberapa hal yang saya kira cukup signifikan, yang pertama kita melihat ada kontestasi politik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan Bawaslu yaitu mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Ini sedang kita proses untuk melakukan laporan kepada DKPP.

Sambungnya Atang, salah satu yang kerap ditemukan di lapangan saat ini adalah maraknya penyebaran hoax. Seharusnya kata dia, calon menggunakan politik ide gagasan dalam setiap kegiatan kampanye yang dilakukan.

“Hoaks tidak hanya menimbulkan fitnah, pembunuhan karakter tetapi juga akan mengakibatkan resistensi terhadap cara berpikir bangsa ini. Karena berita bohong ini dapat mempengaruhi cara berpikir kebangsaan,” paparnya

Ia menambahkan, untuk Pilkada Koltim ada 15 pelaporan yang variatif, ke Bawaslu, Komisi Perlindungan Anak, DKPP maupun di KPAI. (Ismed)

Komentar