Potretterkini.id, KENDARI- Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali bersinar dengan perolehan prestasi peringkat satu Nasional Regional Indonesia Timur, dalam kegiatan Penilaian Kompetitif Penelitian kerjasama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2021.
Pengumuman oleh Mahkamah Konstitusi Repubulik Indonesia Kepaniteraan dan Sekertaris Jenderal dengan nomor 36/PP.00.06/2021. Berdasarkan nilai proposal dan hasil presentase, Fakultas Hukum Unsultra adalah meraih nilai tertingi, peringkat pertama (1) dengan nilai 80.25 dan pasca lolos tersebut, akan didanai biaya penelitian oleh MK.
Judul Proposal penelitiam: “Masa Depan Otonomi Daerah Terhadap Keberlakuam Undang-undang Cipta Kerja”
Judul Proposal tersebut diusung dua orang Dosen Fakultas Hukum Unsultra yakni Dr. Bariun, SH MH dan Hijriani SH., MH.
Rektor Unsultra, Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun, MSc., Agric, mengucapkan, rasa syukur atas perolehan prestasi penelitian dosen FH Unsultra yang tembus ketingkat nasional. Capaian tersebut, menunjukkan kerja keras dari para peneliti dalam berinovasi mengembangkan penemuan baru sebagai solusi atas persoalan bangsa.
“Selaku pimpinan Universitas atas raihan ini sangat mengapresiasi kepada dosen FH yang telah bekerja keras, berinovasi mengharumkan nama baik perguruan tinggin dikanca nasional, utamanya Fakultas Hukum Unsultra ,” terangnya, Andi Bahrun, Senin (7/6/2021).
Andi berharap, raihan prestasi dapat menjadi pemicu bagi dosen Unsultra untuk terus berinovasi. Dengan begitu berbagai riset atau penelitian yang dihasilkan dapat memberikan kemanfaatan secara luas tidak hanya di dunia akademik, tetapi juga bagi masyarakat dan daerah.
Dikatakannya, dengan lolosnya FH Unsultra ketingkat Nasional, melalui hasil Penelitian kompetitif maka akan terjalin hubungan Friendly mutual relation antara kedua bela pihak.
“Judul Penelitian kompetitif yang lolos itu, akan menjadi bahan dukungan subtantif dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Konstitusional MK,” pungkasnya. (La Ismeid)
Komentar