Potretterkini.id, KONAWE– Tim Program Kemitraan Masyarakat Internal (PKMI) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui Sosialisasi Regulasi Perlindungan Ekosistem Laut dan Sanksi Penggunaan Bahan Peledak bagi Nelayan di Wilayah Pesisir yang diselenggarakan pada Jumat, (17/7/2026), di Balai Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut, merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus bagian dari Program Kemitraan Masyarakat Internal Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pesisir mengenai pentingnya perlindungan ekosistem laut serta larangan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan.
Pengabdian dipimpin oleh Dr. Ali Rizky, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi oleh Ramadhan Tabiu, S.H., LL.M, Satriani, S.H., M.H. sebagai narasumber. dan Arman tasrif S.H serta dibantu oleh dua orang perwakilan mahasiswa MUH. DAREL RIZKY PUTRA DAN MUH. DHANI FEBRIAN JAMSIR Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri atas Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, nelayan, pemuda, serta masyarakat Desa Wawobungi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Wawobungi, Jusran Azis Opa, menyampaikan apresiasi kepada Tim Program Kemitraan Masyarakat Internal Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kondisi riil yang dihadapi masyarakat pesisir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Program Kemitraan Masyarakat Internal Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo karena telah memilih Desa Wawobungi sebagai lokasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Materi yang disampaikan sangat sesuai dengan kondisi yang kami hadapi, sebab praktik penggunaan bom ikan hingga saat ini masih menjadi persoalan yang terjadi di wilayah pesisir Desa Wawobungi,” ujar Jusran Azis Opa.
Pada sesi penyampaian materi, narasumber menjelaskan berbagai aspek penting mengenai perlindungan ekosistem laut, mulai dari fungsi ekologis terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove sebagai penyangga kehidupan masyarakat pesisir, dampak ekologis, sosial, dan ekonomi akibat penggunaan bom ikan, hingga pengaturan hukum mengenai larangan penggunaan bahan peledak berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 beserta ancaman sanksi pidana bagi pelakunya.
Materi tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut melalui praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kegiatan ini sejalan dengan tujuan Program Kemitraan Masyarakat Internal yang berfokus pada peningkatan pemahaman hukum masyarakat pesisir terhadap perlindungan ekosistem laut dan pencegahan praktik destructive fishing.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti penyampaian materi maupun sesi diskusi. Berbagai pertanyaan dan pengalaman lapangan disampaikan peserta sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sumber daya laut di Desa Wawobungi.
Dalam sesi diskusi, Bapak Irfan menyampaikan bahwa masyarakat masih sering menemukan praktik penggunaan bom ikan di wilayah pesisir Desa Wawobungi. Namun demikian, menurutnya, berbagai laporan yang pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum belum memberikan hasil yang diharapkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Baharuddin, yang mengungkapkan bahwa beberapa kejadian telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Akan tetapi, proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan karena aparat mengalami kesulitan memperoleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindak pidana tersebut.
Menurut masyarakat, praktik penggunaan bom ikan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat sehingga ketika aparat tiba di lokasi, pelaku telah meninggalkan tempat kejadian. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penegakan hukum terhadap pelaku pengeboman ikan belum berjalan secara optimal.
Menanggapi berbagai aspirasi masyarakat tersebut, Ketua Tim Pengabdian, Dr. Ali Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam mendorong terbangunnya sistem perlindungan hukum yang lebih efektif.
“Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo siap memberikan pendampingan apabila masyarakat membutuhkan dukungan akademik maupun hukum. Kami juga siap membantu mengawal penyusunan surat kepada Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah agar persoalan praktik bom ikan di wilayah Desa Wawobungi memperoleh perhatian yang lebih serius sehingga langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” tegas Dr. Ali Rizky.
Ia menambahkan bahwa perlindungan ekosistem laut tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan kesadaran hukum masyarakat, kolaborasi antarlembaga, serta keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.

Pada akhir kegiatan, masyarakat menyampaikan harapan agar program sosialisasi serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Masyarakat juga mengusulkan agar pada kegiatan berikutnya melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, serta instansi terkait lainnya sehingga masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan, dan penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing.
Tim Program Kemitraan Masyarakat Internal Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo menyambut positif masukan tersebut sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan penggunaan bom ikan dapat berjalan lebih efektif sehingga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah pesisir Desa Wawobungi tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang. (Adan)







Komentar