DLH: PT Roshini Beroperasi Tanpa Amdal Tersus

Hukrim1060 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, perusahaan tambang PT Roshini yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, belum memiliki izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),  dan Terminal Khusus (Tersus).

Sebelumnya, kasus dugaan kejahatan lingkungan telah ditetapkan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, Namun ironis PT Roshini kembali berulah melakukan aktivitas kegiatan memuat hasil pertambangan (pengapalan) ora nikel yang di duga tersus yang digunakan tidak memiliki amdal.

Tidak hanya itu, kasus kejahatan lingkungan tersebut, 1 ponton sudah dibentangkan police line oleh Polda Sultra karena ijin Tersus belum ada. Tetapi 1 ponton bermuatan ore nikel tersebut sudah tidak ada di lokasi pelabuhan PT Roshini Indonesia.

Kemudian lagi, ada penambahan dump truck untuk pengangkutan ore nikel untuk pemuatan yang mana ijin Opersi dari Dirjen Hubla di duga belum terbit. Dan sudah 2 ponton terisi yang sudah berangkat ke smelter

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar mengungkapkan PT. Roshini hingga saat ini belum pernah mengajukan permohonan Amdal tersus. Pada hal saat ini pihak perusahaan masih berproses hukum di internal mereka. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Jika berkaitan dengan pengurusan Amdal, dalam polemik hukum, maka mestinya menunggu putusan pengadilan tentang dibolehkan atau tidak untuk mengurus amdal.

“Jika sudah ada putusan pengadilan, maka membolehkan atau tidak PT. Roshini mengurus amdal, hal tersebut yang sedang kami tunggu,” ujar Ansar di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

Proses permohonan amdal yang benar, katanya perusahaan termohon terlebih dahulu melalui dinas PTSP untuk diteliti. Jika sudah benar dan lengkap di PTSP maka dilanjutkan ke DLH Provinsi untuk di proses lebih lanjut.

” Atas perkara ini, DLH tetap melakukan penelitian lebih mendalam dan menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan di bidang LH. Dan di DLH wajib clear and clean tanpa masalah,” jelasnya,

Saat mencoba, mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, atas perkara ini, belum bisa terhubung. (Ismed)

Komentar