Potretterkini.id, KENDARI –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ditnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) prihatin atas aksi anarkis demonstrasi sejumlah serikat pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), yang berujung pengerusakan sejumlah alat berat (ekskavator), mobil dump truck dan fasilitas pabrik rusak berat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, Ali Haswandy mengatakan, aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja tersebut, sah-sah saja. Hanya saja, aksi anarkisme tentu tidak dibolehkan dalam menyampaikan aspirasi. Aksi anarkis tersebut diharapkan tidak terulang lagi.
“Serikat pekerjanya, terdaftar kok. Sebenarnya, bukan aksinya yang menjadi masalah, tapi anarkisme saat aksi. Itu ranahnya lain,” ujarnya.
Nakertrans juga mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan instansi tersebut, dan berencana akan turun lapangan untuk melakukan evaluasi.
Nakertrans Sultra sambungnya, sifatnya hanya melakukan pengawasan saja dan membantu melakukan mediasi. Jika pihak Nakertrans Kabupaten Konawe membutuhkan tenaga mediator pihaknya bisa membantu.
“Kami akan bahas ini sesuai dgn fungsi pengawasan tenaga kerja. Adapun serikat buruh di perusahaan pasti terdaftar,” ungkapnya, pada Kamis 17 Desember 2020.
Dalam pengupahan ungkapnya, PT VDNI menggunakan Upah Minimum sektoral Pertambangan Provinsi Sultra, yakni sebesar Rp.2,6 juta perbulannya. UMP yang menjadi jejaring bagi tenaga kerja, tentu tidak selamanya jumlahnya seperti itu. Akan tetapi gaji para pekerja setiap tahun naik. Kenaikannya tentu disesuaikan dengan jabatan dan keterampilan pekerja.
“Kalau kami hanya di pengawasan dalam 1 tahun kebawah untuk skala upah. Potensi gaji untuk naik itu ada setiap tahun ada kenaikan upah. Intinya kita akan memastikan bahwa semua harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Kendati kenaikan upah kerap dilakukan setiap tahun. Namun secara umum, pada tahun 2021 nanti, UMP Sultra tidak mengalami kenaikan. Salah satunya dikarenakan pendemi Covid -19,” sambungnya.(*/Ismed)
Komentar