Pottretterkini.id, KENDARI- Satuan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreksrimsus) Polda Sultra, berhasil menyita 350 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram yang bersubsidi dan ilegal, serta bersama barang bukti (BB) tiga unit mobil pic up dan dua pangkalan gas di Desa Mandikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Trimaryadi, dalam keterangan pers dengan awak media, Selasa (22/89/2020) mengatakan, ratusan tabung gas yang diringkus dari pangkalan karena statusnya illegal tidak sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pertamina.
Ratusan Tabung ilegal tersebut berdasarkan hasil operasi personel dilapangan. Alhasil 3 Pemilik pengecer tabung gas tersebut diringkus mereka dala berinisial YS, AW, dan AR. Berdasarkan hasil penelusuran tim bahwa tabung gas itu dibeli dari dua pangkalan di JT dan IR.
Kini Polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut. Dari kelima belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, tabung gas elpiji itu dibeli secara ilegal dari pangkalan JT dengan nama perusahaan PT MNL di Kelurahan Anggaberi, dan IR perusahaan PT MNG di Desa Pohara, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe.
Perwira tiga pundak melati ini, menaksirkan bahwa penjualn satu buah unit tabung gas dibeli dari pangkalan berkisar Rp24 ribu hingga Rp25 ribu. Dari hasil pembelian tersebut pelaku menjualnya kepada masyarakat di wilayah Konawe Utara (Konut) dan sekitarnya dengan harga Rp28 ribu sampai Rp30 ribu.
“Seharusnya pangkalan menjual langsung kepada masyarakat, bukan diperjualbelikan kepada orang ke orang, jadi dari agen ada harga eceran sekitar Rp16 ribu, pangkalan menjual Rp18 ribu ke masyarakat tanpa ada perantara,” terangnya.
Ancam pelaku dikenakan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014, juncto undang-undang nomor 22 tahun 2001 rentang migas dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar. Sementara, dua orang pemilik pangkalan JT dan IR dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen pasal 68 nomor 8 tahun 1999. Keduanya terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Heri menegaskan dalam perkara ini dari lima orang pelaku belum ditetapkan tersangka mereka masih berstatus terlapor. Sebab pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan berupa klarifikasi, verifikasi selanjutnya gelar perkara. Katanya, pelaku lima orang ini masih status terlapor.
“Setelah kita penuhi dua alat bukti kita akan tingkatkan ke proses penyidikan. Kita diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penyelidikan hingga pada tingkat penyelidikan penetapan tersangka atas perkara tersebut.
Heri mengimbau kepada masyarakat jika ada yang dicurigai penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan dengan melebihan aturan yang ditetapkan oleh pertamina, sedianya segera dilaporkan ke polisi untuk ditindak tegas pangkalan tersebut.
Pada kesempatan yang sama Sales Promotion and Marketing (SPM) Pertamina Rayon VII Agung Wijaya Wicaksono, mengatakan secara tegas langsung akan memberikan pemutusan hak usaha (PHU) terhadap dua pemilik pangkalan tersebut.
Sebab tindakan pelaku ini, dapat menimbulkan kelangkaan tabung gas elpiji di suatu wilayah Sulawesi Tenggara, bahkan sering terjadi kekosongan sehingga berdampak penjualan tabung gas akumulasi harga lebih tinggi.
“Peran Pertamina dalam pendistribusian tabung gas setiap wilayah desa atau kecamatan masing-masing sudah diatur sesuai ketentuan. (/Meid)
Komentar