Disperindag Muna Segel Kios yang Menunggak Bayar retribusi.

Berita833 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin nampak. Salah satunya adalah dengan memberikan penegasan dalam hal menarik retribusi dari pedagang. Melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag), Pemda Muna belum lama ini memberikan ultimatum kepada para pedagang yang meninggalkan kiosnya.

Pasalnya perilaku tersebut menyulitkan juru tagih untuk menarik retribusi, sehingga kios-kios tersebut disegel.

“Kami beri mereka waktu tiga hari untuk menempati kios masing-masing, jika tidak kami akan segel permanen. Sebab hal ini juga menyulitkan kami dalam hal menarik retribusi,” Ungkap La Ode Darmansyah, Jumat (26/02/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna ini menyampaikan bahwa retribusi ketunggakan hanya sampai bulan Januari 2021. Sedangkan untuk tahun lalu Pemda Muna tidak menarik retribusi karena masih proses pelaksanaan Pilkada. Dimana para pedagang diberikan keringanan dengan membebaskan uang retribusi.

Terkait dengan besaran retribusi yang harus disetorkan oleh pedagang, itu tergantung pada besarnya kios. “Ketunggakan retribusi hanya sampai pada bulan Januari, sebab untuk tahun lalu dibebaskan karena proses Pilkada. Untuk besaran retribusi tergantung besarnya kios,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kadisperindag La Ode Darmansyah menyampaikan bahwa Pemda Kabupaten Muna menyediakan dana pembanguna pasar sebesar 34 Milyar. Dari jumlah tersebut 30 milyar untuk pembangunan pasar Laino, sedangkan lebihnya adalah untuk pembanguna pasar yang ada di kecamatan-kecamatan.

“Pemda Muna menyiapkan dana pembangunan pasar sebesar 34 milyar. 30 milyar itu untuk pembangunan pasar di Laino, sedangkan 4 milyar untuk pembangunan pasar di kecamatan-kecamatan” tutupnya.

Kontributor: Kafarun

Komentar