Potretterkini.id, MUNA BARAT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat mulai memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem absensi elektronik. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 8 April 2025 dan akan menjadi dasar dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan ASN yang selama ini dinilai masih lemah. Ia menyoroti praktik di mana pegawai yang datang terlambat atau tidak hadir tetap menerima TPP secara penuh.
“Mulai 8 April, semua ASN wajib menggunakan absensi elektronik. Kalau tidak disiplin, TPP akan dipotong. Kita tidak bisa lagi membiarkan pegawai yang tidak bekerja maksimal tetap menerima hak penuh,” ujar La Ode Darwin dalam pertemuan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (24/3/2025)
Sistem absensi ini akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) ASN, yang memungkinkan pencatatan kehadiran secara real-time.
Darwin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan Pemkab Muna Barat.
“TPP itu bukan hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja. Jika disiplin dan produktivitas meningkat, maka pegawai layak mendapat TPP penuh. Tapi kalau tidak, tentu ada konsekuensinya,” jelasnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemkab Muna Barat sudah mulai menerapkan pemotongan TPP bagi ASN yang tidak disiplin. Bupati Darwin mengungkapkan bahwa beberapa OPD, termasuk Inspektorat, telah dikenakan sanksi karena tidak memiliki catatan absensi sejak 1 hingga 6 Maret 2025.
“Saya tidak main-main soal ini. Kalau ada ASN yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, saya potong TPP-nya. Bahkan saya minta mereka memotong sendiri sebelum saya yang lakukan,” tegasnya.
Selain absensi elektronik, Pemkab Muna Barat juga akan menerapkan kebijakan disiplin tempat tinggal mulai Mei 2025. Kebijakan ini mewajibkan ASN benar-benar tinggal di Muna Barat, bukan sekadar datang bekerja lalu kembali ke daerah asalnya.
“Kita ingin pegawai benar-benar hadir dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Tidak bisa hanya datang saat jam kerja, lalu pulang ke luar daerah,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Muna Barat berharap dapat meningkatkan kedisiplinan ASN, memperbaiki sistem kerja birokrasi, serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal.
Kontributor : La Ode Muh. Aslam
Komentar