Potretterkini.id,KENDARI, -Ketua Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara Asrul dalam keterangan persnya yang diterima media. (3/4/2021) menyampaikan disinyalir di Blok Mandiodo Konawe Utara, PT. Hafar Indotech dan PT Sangia mengolah tambang dalam kawasan Status Quo.
Hal ini justru dibiarkan. Hal ini terlihat dari sejumlah perusahaan Kontraktor Mining yang kerja rodi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hafard dan PT Sangia yang berada di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara.
IUP ini dalam kawasan status hukum Quo. Artinya tak boleh diolah, namun berkat kekuatannya, dua IUP ini kembali diolah. Tercatat ada PT. NJM , PT. SAM milik Feri Irawan, PT. PMS milik Erik Valeri. Kemudian PT.Putra Minahasa Sejahtera Milik Erik Minahasa Alias Erik Valeri dan PT MIS milik Herman. Sejumlah perusahaan ini adalah join operasional di lahan Ilegall tersebut. Meski tercatat mengambil nikel dalam lahan bermasalah, Polisi adem ayem.
“Mereka melakukan penambangan Ilegall. Kami duga, ada beckup dalam kebebasan penambangan tersebut. Polisi dimana?”tanya Asrul Ketua Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sulawesi Tenggara dalam keterangan persnya yang diterima media. (3/4/2021)
Asrul bingung dan heran dengan Kapolda Sultra yang kerap membiarkan penambangan Ilegall di daerah Sultra berlarut-larut. Padahal, kerugian dan ancaman hidup orang banyak lebih penting dari pada duit yang dikumpul dari penambangan tersebut.
Menurut Asrul ada yang salah dalam penegakan hukum, jika seperti ini terus. Polda Sultra seakan tutup mata, padahal tau.”Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi telah menemukan adanya dugaan ilegal mining di wilayah tumpang tindih Blok Mandiodo Kab.Konawe Utara(konut) dengan beraktivitasnya kembali PT. Sangiah Perkasa Raya dan PT.Hafar Indotech dengan menggandeng beberapa kontraktor mining tanpa mematuhi aturan kaidah-kaidah pertambangan yang benar,” sambungnya.
Asrul mengaku bosan dengan kelakuan penambangan Ilegall di Konut. Mereka seakan tak ditindak, karena aktivitasnya terstruktur. Mulai, pengeluaran izin berlayar, Jetty yang dipinjamkan hingga, Dokumen yang disewa-sewa. Baginya, kegiatan tersebut melanggar UU. No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara(minerba), serta menabrak sejumlah aturan tanpa tersentuh sanksi administrasi maupun tindak pidana pertambangan.
“Kita sudah capek melihat penambangan Ilegall. Kami juga sudah pernah melapor dan melakukan aksi demonstrasi, tapi tak ada hasil,”keluhnya.
Dia menyebut, aktivitas penambangan para kontraktor mining dijaga dengan begitu ketat, Melalui tongkang berjenis Golden Way yang sandar di jeti TERSUS 2 milik PT.Cinta Jaya. Atas dasar itu, Asrul merwarning keras agar pihak Surveyor Independen tidak ikut-ikutan dalam penerbitan LHV dan Pihak Syahbandar Molawe sebagai pihak yang mengeluarkan Surat izin berlayar.
“Kami sudah pernah demo dan meminta Gubernur terkait pencabutan IUP berdasarkan Putusan 225K/TUN/2014 serta Putusan 448K/TUN/2019 serta Polda Sultra menggenjot dugaan pelanggaran pidana pertambangan karena disinyalir ada IUP yang sudah berakhir tapi masih aktif dilapangan beroperasi produksi,”tegasnya
Sementara itu Pelaksana Kabid Minerba, Sabli menyatakan bahwa ada 11IUP pertambangan yang berada di blok mandiodo yang berstatus quo . Dua IUP kata dia termaksud PT. Hafar Indotech dan PT.Sangia Perkasa Raya yang saat ini masih didalami.
“Untuk blok mandiodo ada 11 IUP yg statusnya masih quo termaksud Hafar dan Sangia,”singkat dia, yang mengaku tak mau diwawancarai. Hingga sampai berita ini turun, Polda Sultra belum mengkonfirmasi bagaimana langkah mereka melakukan penindakan.
Pada kesempatan yang sama Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) Jefri mengungkapkan, persoalan Pertambangan di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Konawe Utata sudah banyak pelanggaran mulai Dari Masih Beraktivitasnya Beberapa IUP yang Berstatus Quo Atau tumpang tindih dengan PT Antam sesuai Surat Esdm Sultra.
Dengan SK No 5404.521 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara 11 IUP yang Tumpang Tindih Dengan PT Antam di antaranya termaksud PT Hafar Indotech Dan PT Sangia Perkasa Raya Serta Putusan MA No 225.K/TUN 2014 Dan Perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018.
“Ditambah lagi Data yang kami pegang Sesuai SK 373 Tahun 2011 IUP PT Hafar Ini Duga Telah Berakhir 2019 kemarin. Sesuai Pasal 158 UU Pertambangan Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Bahwa ” Setiap Orang yang Melakukan Penambangan Tanpa izin sebagaimana Di Maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00 (Seratus Miliar rupiah). Ungkap Putra Asli Konawe utara Itu,” jelasnya.
Ke dua Perusahaan ini menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tanpa RKAB,Pencemaran Lingkungan, Tidak Memiliki KTT, Dan Tersus Yang Tidak ada/Terdaftar, memakai dokumen Perusahan lain Dan Beberapa Pelanggaran Lainnya, Jelas jefri
Yah kita lihat saja Peta kedua IUP Perusahan tersebut banyak masuk Dalam Kawasan Hutan,, tegasnya
“Beberapa dugaan pelanggaran ini Perusahaan tersebut tidak tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum Serta Instansi Terkait Hal Ini Menjadi Tanda tanya besar. Apa lagi Kami sudah Mengantongi dokumentasi Perusahaan yang kami duga kuat Melakukan Ilegal Mining tersebut,” pungkasnya. (***)
Komentar