Potretterkini.id, KENDARI- Pembangunan smelter PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan Konawe Utara, sudah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Jadi terkait izin kehutanan sudah klir sesuai prosedur dokument sudah lengkap. Kalaupun beroperasi sudah tak ada masalah,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Beni Suhardjo di Kantornya, Senin (14/7/2021).
Kata dia PT Tiran Mineral punya tiga izin, terkait kehutanan izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dan izin pakai kawasan smelter.
Ia menambahkan area pendirian Smelter bukan area hutan konservasi, karena disebelah utara dan selatan adalah laut maka bukan area konservasi.
Sebelumnya Humas PT Tiran Group La Pili menyampaikan bahwa Berkaitan dengan aktifitas Pembanguan Smellter PT tersebut telah mempunyai legalitas sebagaimana amanah undang undang.
“Semua legalitas seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap dipenuhi” ungkapnya.
Kepada berbagai pihak untuk tidak lagi mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut, sebab itu, sudah punya kekuatan hukum.
“Kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan atas Izin dan legalitas lainnya maka itu sudah masuk kategori Pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan,” jelasnya. (Redaksi)
Komentar