Dinilai Janggal, Putusan Vonis Bebas Direktur AKP, Kuasa Hukum PT AKM Laporkan Majelis Hakim PN Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Berita, Hukrim, Metro Kota1075 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI-Kuasa hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menangani perkara tindak pidana penipuan oleh terdakwa Iyv Djaya Susantyo terhadap direktur utama dan komisaris utama PT AKM ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pasalnya kasus tersebut dinilainya sangat janggal atas putusan vonis bebas di Rektur AKP tersebut.

Menurut kuasa hukum PT AKM, Yonathan Nua, pelaporan terhadap majelis hakim dimaksud ke Bawas Mahkamah Agung ini dilakukan lantaran putusan majelis hakim yang dinilai janggal.

“Putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi pada halaman 132 menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susantyo selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu klien kami Simon Takaendengan selaku dan Obong Kusuma Wijaya. Namun, kontradiktif karena tidak menghukum terdakwa Ivy atau melepas dari segala tuntutan,” kata Yonathan Nua, Senin (18/1/2020).

Selain itu, lanjutnya, demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Kendari tersebut, maka kami telah melayangkan peringatan somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang PT Adhi Kartiko milik kliennya.

 

“Bahwa oleh karena lvy Djaya Susantyo melalui putusan Pengadilan Negeri Kendari
terbukti melakukan penipuan kepada Simon Takaendengan, dan Obong Kusuma Wijaya, maka kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak
menerbitkan perijinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT AKP” imbuhnya.

Terakhir, Yonathan memperingatkan kepada pihak-pihak yang hendak
melakukan kerjasama ataupun investasi pertambangan dengan PT AKP untuk membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama ataupun investasi
tersebut agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian. (Red)

Komentar