Potretterkini.id, JAKARTA – Aktivitas PT Naraya Lambale Selaras (NLS) yang berlokasi di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara diduga masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) disoal oleh Anoa Sindycate.
Selain itu, jalan halauling menuju pelabuhan juga melewati kawasan hutan lindung. Untuk itu, perusahaan ini bakal dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupis sumberdaya alam.
“Laporannya sudah kami susun, paling lambat kamis laporannya masuk ke KPK RI,”ungkap Direktur Anoa Syndicate, Zaidin, Selasa (15/9/2020).
Perusahaan yang sudah dua tahun beroperasi melakukan penambangan nickel ini, juga dianggap mengindahkan peringatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana yang menyebut aktivitas tersebut dapat merusak ekosistem dan sumber mata air.
“Bisa dibayangkan, karena aktivitas ini, masyarkat dikorbankan, karena sumbe mata air tercemar, padahal masyarakat Kabaena Timur sangat tergantung dengan sumber air tersebut, sehingga tegas, kami akan laporkan ini, selain itu kami anggap ini kejahatan kemanusiaan,” ujar aktivis yang juga Mahasiswa Magister Jayabaya ini.
PT. NLS sendiri diduga berada di atas kawasan hutan yang ditetapkan menteri kehutanan dengan penunjukan nomor 465/Menhut-II/2011 pada tanggal 9 agustus 2011.
“Jelas perusahaan melanggar pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi kami fokus pada kerugian materil atas korupsi sumberdaya yang diakibatkan pertambangan ini,”tutupnya. (*/Red)
Komentar