Potretterkini.id, KENDARI- Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Nii Tanasa Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara antara Asnawi cakades nomor urut 2 (sebagai penggungat) dan Asri Yakub cakades nomor urut 1 (Incubent) kini memasuki pemeriksaan saksi dan pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, pada Kamis (20/9/2023).
Agenda sidang di Pimpin lansung oleh Majelis Hakim PTUN Kendari, Fajar Jatmiko (Ketua) Muhammad Zainal A,dan Gaza Bahar (Anggota) dan dihadiri Kuasa hukum Cakades Asnawi Muhammad Saleh SH.MH, Feriy S, Gede Diksa dan Kuasa Hukum Tergugat.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggungat dari cakades Asnawi yaitu dua orang saksi Ibu Sitti Samna dan saudara Irwan.
Muhammad Shaleh mengatakan, bahwa agenda sidang kali ini kami hadirkan dua orang saksi yakni Irwan dan Sitti Samna dari hasil telaah penyaksian mereka ini benar-benar memberikan keuntungan para pencari keadilan di Desa NII Tanasa dimana terbongkar secara aktif dan massif panitia pilkades dalam hal ini tim 7 Pilkades yang dibentuk mereka memiliki kesalahan dan cacat prosedural sejak dari awal tahapan.
Yang salah satunya pembetukan panitia tim 7 yang ada didesa NII Tanasa itu dirumah pribadi pak desa dan demikian juga tahapan demi tahapan sudah dianggap cacat inprosedural mereka sudah tidak profesional dalam menjalangkan tugas dilapangan .
Dimana dalam Tahapan Daftar Pemilih sementara (DPS) terdapat 24 orang yang sudah dikeluarkan sudah dicoret tidak memenuhi sayarat (TMS). Tetapi fakta dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukan Kembali oleh mereka yang dikeluarkan tersebut. Sehingga disitulah terlihat letak kecurangan secara masif dari mereka.
Selain itu katanya, masyarakat Taniiasa menganggap panitia pilkades ini sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga dalam pemungutan suara calon nomor urut 1 Asri Yakub menang terhadap Asnawi perbedaan tipis selisih 4 suara karena dengan masuknya 24 suara tersebut, sehingga dilambung dan dikalahkan harusnya dalam hitungan-hitungan suara Asnawi red sebagai pemenang di Pilkades tersebut .
Selain itu, Saleh membeberkan lagi kecurangan mereka menduga memasukan nama Pemilih diluar dari kota Kendari dan ini dibuktikan dari Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mereka. Mereka memiliki KTP di Kota Kendari dan mereka memilih di desa NII Tanasa.
“Kita bisa lihat proses melihat lansung proses persidangan Saksi bisa membuka semua keadaan situasi dan masalah-masalah yang ada di desa NII Tanasa. Karena dia Saksi sebagai linmas atau bagian pertahanan di Masyarakat,”
“Saksi melihat lansung kecurangan dialapangan mulai dari proses pembentukan panitia penetapan DPT Cacat prosedural. Selain itu, adanya perangkat desa yang tdiak dilibatkn didalam proses tahapan pilkades,” tambahnya.
Memang kata Saleh, kenyataan begitu dan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi seperti itu. Harapan kami dari pesoalan ini secara obyektif dan menuntut seadil-adilnya pada putusan majelis hakim nantinya,” ujarnya.
Sambunganya, Kasus ini bergulir sejak klaim Masyarakat NII Tanasa khususnya calon kepala desa Asnawi sejak bulan September Tahun 2022.
Hari ini masuk tahapan ini pembuktian dari pada pihak dan mereka tidak mampu mendatangkan bukti-bukti lain. Tetapi kami hari ini kami bisa meenghadirkan saksi dan membuka fakta yang dilapangan. Dan jika ada waktu kami siap menghadirkan bukti-bukti yang lain.
Tetapi berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari hari ini tahapan terakhir untuk pembuktian para pihak dan masih ada lagi tahapan berikutnya kesimpulan berita acara musyawarah dan putusan. Dan kasus bergulir kurang lebih satu tahun kami terus berjuang untuk menuntuk keadilan seadil-adilnya (Med)
Komentar