Potretterkini.id, MUNA- Kuasa Hukum Paslon Terbaik, Gagarin melaporkan oknum ketua tim dan Jubir Paslon dengan jargon RAPI Aksa dan Wahidin Kusuma Putra. Mereka berdua dilaporkan di POLRES Muna dengan dugaan menyebar fitnah dan ujaran kebencian kepada pribadi LM Rusman Emba sebagai Bupati sekaligus sebagai calon Bupati Muna.
“Pada hari Jumat (13/11/2020), kami melaporkan ketua tim dan Jubir Paslon RAPI Aksa dan Wahidin Kusuma Putra . Mereka diduga menebarkan hoaks, tuduhan dan fitnah kepada pribadi Rusman Emba. Mereka menuduh RE melakukan provokasi mendatangkan masa dari luar daerah sebanyak 500 orang untuk melakukan provokasi dan kekacauan di Muna,” ujarnya, Sabtu (14/11/2020).
“Laporan diterima pada 14 November 2020, oleh pelayanan umum, kemudian diteruskan kepada Kapolres untuk dilakukan tindak lanjut,” sambungnya.
Ia menuturkan, mereka diduga melakukan sesuatu hal mengandung fitnah dan tuduhan kepada pribadi Rusman Emba. Hal itu dapat dilihat melalui pernyataan mereka di beberapa media online.
“Pada hari ini kami melaporkan ketua tim Paslon RAPI yang berinisial Ak sebagai ketua Tim RAPI dan WKP sebagai juru bicara. Mereka diduga menebarkan hoaks, tuduhan dan fitnah kepada pribadi Rusman Emba. Mereka menuduh RE melakukan provokasi mendatangkan masa dari luar daerah sebanyak 500 orang untuk melakukan provokasi dan kekacauan di Muna.
“Pernyataan mereka tidak disertai bukti, dari mana masa itu dan dimana mereka membuat provokasi. Klien kami yakni merasa keberatan dengan tuduhan ini sehingga kami membawanya ke ranah hukum,” Ungkapnya.
“Selain itu kami juga melaporkan jubir RAPI yang berinisial WKP yang telah menyebarkan fitnah dan tuduhan kepada LM Rusman Emba Bahwa ia memintai uang sebanyak 35 juta kepada setiap pedagang di Pasar Laino.
“Kami juga melaporkan oknum yang diduga dilakukan oleh Jubir RAPI dengan inisial WKP. Ia telah menyebarkan di beberapa Media bahwa LM Rusman Emba meminta uang kepada setiap pedagang di Pasar Laino sebesar 35 juta per kios. Pernyataan ini juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang ada, olehnya itu hal seperti ini harus diselesaikan di ranah hukum,” ungkapnya.
Selain itu juga melakukan tuduhan pada media yang sama bahwa setiap kampanye Paslon TERBAIK itu masanya dibayar. Kuasa hukum Rusman Emba ini menyampaikan bahwa mereka berdua telah melakukan tindak pidana penghasutan, fitnah dan pencemaran nama baik kepada pribadi Rusman Emba.
“Mereka juga diduga melanggar UU ITE tentang penyalahgunaan media elektronik,” ujarnya.
Dugaan mereka jelas masih Gagarin yaitu melakukan tindak pidana menghasut, fitnah dan pencemaran nama baik. Selain itu mereka juga diduga melaksanakan tindak pidana penyalahgunaan media elektronik, yakni hoaks dan ujaran kebencian” tegasnya.
Kontributor : Kafarun
Komentar