Dicemar Nama Baiknya, Soal Penipuan, Kadis Kominfo Sultra Adukan Mantan Rekan Kerjannya ke Polda Sultra Terkait ITE

Berita880 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) M Ridwan Badallah, didampingi kuasa hukumnya Abdi Mouhari.SH.,MH mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Retkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), (Senin 5 April 2021) menyampaikan aduan terkait tudingan dan penggelapan oleh salah seorang mantan rekan kerjanya yang bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 10 tahun silam.

Selain itu, Ridwan turut melaporkan salah satu media daring di Sultra soal dugaan tindak pidana ITE yang dianggap mencoreng nama baiknya, karena hal itu, tidak dapat dibuktikan kebenaranya dengan apa yang dituduhkan.

Melalui Kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram di adukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu

Ridwan Badallah yang didampingi tim penasehat hukumnya, membantah hal tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tak benar menurutnya.

Abdi Mauhari, mengatakan semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengurusan anggaran dan Kegiatan APBNP 2010

Dia juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan.

Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi, kenapa baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

” Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf , kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra “ ketusnya

Abdi pun bilang, pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurut dia, si wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negative terhadap klienya.

Abdi Mauhari menantang Agus yusuf beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah, Yang mana menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan di tunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana,

“Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna,” pungkasnya. (Tim)

Komentar