di Tengah Status Quo Yayasan, Kubu Rektor Versi JS Berhentikan Dosen Tidak Hormat dan Mengangkat Pejabat Baru

Berita2196 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Konflik internal di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Di tengah status hukum yayasan yang masih status quo, kubu rektor versi Prof.l Jamhir Safani (JS) justru mengambil sejumlah langkah kontroversial, mulai dari pemecatan dosen secara tidak hormat hingga pergantian pejabat struktural di lingkungan kampus.

Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dilakukan saat dua dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) dari yayasan yang bersengketa telah diblokir oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemblokiran ini membuat kedua kubu yayasan tidak memiliki legal standing yang jelas untuk mengambil kebijakan kelembagaan.

Meski demikian, Jamhir Safani yang disebut sebagai rektor Unsultra versi Nur Alam tetap melakukan pergantian pejabat struktural, bahkan terhadap sejumlah pejabat yang masa jabatannya belum berakhir. Tidak hanya itu, sejumlah dosen juga diberhentikan secara tidak hormat tanpa penjelasan yang transparan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dosen senior Unsultra, Dr. LM Bariun, SH, MH, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum, administrasi, maupun stabilitas akademik kampus.

Menurutnya, setiap pergantian pejabat maupun dosen seharusnya merujuk pada statuta perguruan tinggi dan aturan akademik yang berlaku. Tanpa dasar yang jelas, kebijakan tersebut dapat merusak tata kelola akademik yang selama ini telah dibangun.

“Pergantian dosen bukan sekadar soal jabatan. Ini menyangkut rasio dosen, apalagi yang sudah tersertifikasi. Jika dilakukan sembarangan, dampaknya langsung terasa pada proses akademik mahasiswa,” ujar Bariun di Kendari, Kamis (5/3/2026).

Ia juga menyoroti pergantian pimpinan di Program Pascasarjana Unsultra, di mana posisi direktur digantikan oleh Syarifudin. Setelah pergantian itu, muncul kebijakan baru yang mengganti pembimbing serta penguji tesis dan skripsi yang sebelumnya telah ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan lama.

Menurut Bariun, langkah tersebut tidak lazim dalam tradisi akademik. Bahkan, beberapa dosen yang ditunjuk sebagai pembimbing baru disebut tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mata kuliah maupun aktivitas akademik di program pascasarjana.

“Dalam norma akademik, kebijakan yang sudah berjalan harus tetap dihormati. Pergantian pimpinan boleh saja terjadi, tetapi kebijakan akademik yang sudah ditetapkan seharusnya tetap dilanjutkan demi menjaga konsistensi proses pendidikan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan praktik pergantian jabatan yang dilakukan secara cepat, bahkan belum genap satu bulan sudah kembali diganti, yang dinilai lebih menyerupai pola “suka sama suka” layaknya dinamika politik.

“Ini kampus, bukan arena politik seperti pilkada. Seharusnya ada mekanisme akademik yang jelas,” katanya.

Lebih jauh, Ketua Asosiasi Doktor Indonesia (ADHI) Sulawesi Tenggara mempertanyakan dasar pemberhentian tidak hormat terhadap sejumlah dosen aktif. Hingga kini, menurutnya, tidak ada penjelasan terbuka mengenai jenis pelanggaran serius yang menjadi dasar sanksi tersebut.

Ia menilai polemik ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan tinggi. Seorang rektor, kata dia, seharusnya berperan sebagai pengayom dan pembina dosen, bukan justru memicu instabilitas yang berpotensi merusak marwah akademik kampus.

Melihat situasi yang semakin memanas, Bariun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX untuk mengambil langkah pengawasan sementara agar proses akademik di Unsultra tetap berjalan normal.

Ia menjelaskan, pemblokiran AHU terhadap dua versi yayasan kubu Nur Alam dan kubu Yusuf membuat status hukum yayasan berada dalam kondisi status quo atau terbekukan.

“Jika terjadi dualisme kepengurusan yayasan dan kedua AHU diblokir oleh Dirjen AHU, maka secara hukum yayasan berada dalam status quo. Artinya, tidak ada keputusan yang otomatis sah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pemblokiran dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), lanjutnya, biasanya dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan hukum lanjutan, terutama jika terdapat dugaan pemalsuan akta pendirian atau sengketa internal yang belum selesai di pengadilan.

Dampaknya pun tidak kecil. Yayasan yang diblokir tidak dapat melakukan berbagai aktivitas hukum, mulai dari perubahan anggaran dasar, transaksi perbankan, pengelolaan aset, hingga pengurusan berbagai perizinan karena banyak instansi menolak dokumen dari yayasan yang sedang bersengketa.

Karena itu, Bariun berharap LLDIKTI IX tidak mengakomodasi usulan pemecatan dosen yang diajukan kubu rektor versi NA/JS, mengingat Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga kini masih berada dalam kondisi status quo dan belum memiliki kepastian hukum. (Med)

Komentar