Potretterkini.id, MUNA-Pandemi Covid 19 menjadi perhatian daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Penanganan pandemi tersebut menjadikan recofusing (pemusatan anggaran) hingga memangkas dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai salah satu lembaga yang kena recofusing.
Dimana sebelumnya telah dicanangkan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan di helat pada 17 November mendatang ikut terpangkas. Total anggaran sebelumnya sebesar Rp1,9 M sekarang tinggal Rp1,2 M.
“Anggaran Pilkades setelah recofusing tinggal 1,2 M, jadi yang terpangkas sekitar 700 juta” ungkap Rustam selaku Kadis PMD Kabupaten Muna, Kamis (17/06/2021). Mantan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna ini mengungkapkan bahwa meskipun demikian hak tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades pada 60 desa di Kabupaten Muna.
“Meskipun kena recofusing pelaksanaan Pilkades tetap berjalan. Untuk itu kita optimalkan dulu dana yang ada, nanti bila ada kekurangan nanti akan ditambah di APBD Perubahan” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa untuk 60 desa yang menyelenggarakan pilkades merupakan desa yang mengalami kekosongan kades diatas dua tahun.
“Dari 60 desa itu merupakan desa yang mengalami kekosongan kades selama 2 tahun. Itupun disesuaikan dengan kondisi lapangan sesuai efektivitas Pj. Kades,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Panitia Pelaksanaan desk Pilkades telah terbentuk. Saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ditindak lanjuti. Hasil dari hal tersebut kemudian dijadikan acuan untuk terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
“Dari langkah tersebut menunggu Perbup, setelah perbup diterbitkan maka akan dibuka pendaftaran calon,” ungkap Rustam.
Pemda Kabupaten Muna tahun ini hanya akan menggelar Pilkades pada 60 desa, sebab itu sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Sebagai sisanya yakni 64 desa, akan digelar pada tahun 2022 mendatang. Sejumlah 124 desa di Kabupaten Muna saat ini sudah tidak ada lagi kepala desa yang definitif. Kekosongan jabatan diisi oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Kades yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). (Afar/Meid)
Komentar