Potretterkini.id, KENDARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis besaran pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 7 (Tujuh) Kabupaten di Sultra. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Ade Suerani, menyampaikan sesuai data yang diterima dan direkap KPU, besaran dana kampanye, tertingi adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebesar Rp16.450.000.000 menyusul Kabupaten Muna Rp14.738.972.000.
Wakatobi Rp14.506.102.000, Kolaka Timur (Koltim) Rp10.523.290.000, Konawe Utara (Konut) Rp6.997.468.000, terus Buton Utara (Butur) Rp6.299.550.000, dan terakhir Konawe Kepulauan (Konkep) Rp3.196.805.000
Suerani menjelaskan, selain diatur batasan penerimaan dana kampanye yakni paling banyak 75 juta untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan dalam hal ini sumbangan orang per orang, juga paling banyak 750 juta untuk sumbangan yang berasal dari partai politik pengusul, kelompok ataupun badan hukum swasta, KPU juga mengatur batasan pengeluaran dana kampanye.
“KPU menetapkan formula untuk menentukan batasan pengeluaran dana kampanye. Angkanya, atau total batasannya ditetapkan oleh KPU daerah yang menyelenggarakan pemilihan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pasangan Calon atau LO Pasangan Calon dan partai politik pengusul,”terangnya.
Lanjutnya, beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan batasan pengeluaran dana kampanye yakni frekuensi kampanye, jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, jumlah pemilih termasuk jumlah KK (Kepala Keluarga) daerah setempat.
Batasan pengeluaran dana kampanye merupakan ketentuan tegas, memiliki sanksi administrasi. Jika dilanggar, Paslon dapat dikenakakan sanksi pembatalan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan UU Pemilihan.
“Selengkapnya, batasan pengeluaran dana kampanye 7 (tujuh) kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan di Sultra sebagaimana tabel berikut,” pungkasnya. (Meid).
Komentar