Pottretterkini.id, MUNA- Komisi Pemilihan Umun (KPU) KPU Muna terus bekerja maksimal memastikan penyaluran hak milik masyarakat dalam mensukseskan Pilkada serentak 2020.
Berdasarka hasil pencoklitan data pemilih, yang dilakukan oleh PPDP kemudian diverifikasi oleh PPS dan PPK ternyata banyak daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muna bahwa daftar pemilih sebelum pencoklitan merupakan data sinkronisasi DP4 dan pemilu terakhir sebanyak 154.494 pemilih.
Dengan rincian laki-laki sebanyak 73.577 pemilih dan perempuan sebanyak 80.197 pemilih. Jumlah pemilih baru sebanyak 7.841 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 3.822 pemilih dan perempuan 4.019 pemilih.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 19.245 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 8.972 pemilih dan perempuan sebanyak 10.273 pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Muna Kubais, Selasa (15/9/2020)
Dikatakanya, bahwa Data pemilih yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh beberapa keadaan. Ada yang telah meninggal dunia masih termuat dalam DP4, disebabkan karena pihak keluarga tidak mengurus Akta kematian untuk disampaikan ke Disdukcapil.
Ada yang pindah domisili, meninggalkan kampung halaman yang beberapa periode pemilihan tidak pulang. Sebab yang lain adalah adanya pemilih ganda baik antar TPS, antar kelurahan bahkan antar kecamatan.
Lebih lanjut Kubais menyampaikan bahwa dengan ditemukannya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dapat meminimalisir adanya polemik terkait dengan DPT pada pemilihan 09 Desember kedepan.
Data Pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2020 sejumlah 143.090, dengan rincian laki-laki sebanyak 68.427 pemilih dan perempuan sebanyak 74.663 pemilih.
“Ini tersebar di 22 kecamatan, 150 desa/kelurahan serta 408 TPS,” ujarnya.
Kontributor Muna: Kafarun
Editor: La Ismeid
Komentar