Potretterkini.id KENDARI- Dua Warga Sipil yang bergerak disektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatut nama institusi Polisi yaitu Polda Sultra dan Polsek Lasolo, dituding menerima dana koordinasi dari setiap pengapalan ore nikel.
Terkait tudingan warga terhadap institusi kepolisian ini, Badan Keadilan (Bakin) Sultra meminta agar dua oknum warga ini ditangkap dan diproses hukum.
Tudingan adanya dana masuk di Polda Sultra dan Polsek untuk dana koordinasi setiap pengapalan ore nikel yang mencapai ratusan juta rupiah itu terungkap saat ratusan Mahasiswa yang tergabung Bakin Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu.
Polda Sultra harus mengambil langkah sigap dengan tudingan tersebut. Jika tidak, maka bisa merusak citra kepolisian.
“Kami minta Polda Sultra segera menangkap berinisial RY dan GR. Karena mereka telah menuduh Polda Sultra menerima uang sebesar 150 juta dan Polsek Lasolo 112 juta dari setiap pengapalan tambang ilegal,” teriak Jenderal Lapangan, La Munduru kepada sejumlah awak media, Sabtu (10/04/2021).
Sementata itu Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi yang menemui masa aksi menyampaikan bakal menindaklanjut atas aspirasi yang disampaikan Bakin Sultra.
“Aspirasi teman-teman kami akan sampaikan kepada pimpinan,”ungkapnya.
Pihaknya juga bakal melakukan penyelidikan, dan jika terbukti maka dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Kami akan segera mengungkap dugaan oknum Polisi yang menerima dana tersebut,” papar Heri Tri Maryadi.
Setelah menyampaikan aspirasi di Polda Sultra. Bakin Sultra bertolak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Koordinator aksi Olan Efendi meminta Kejati Sultra melakukan identifikasi terhadap beberapa perusahaan tambang di Sultra, karena diduga melakukan penggelapan pajak dari setiap aktivitas ilegal maining, khususnya di Blok Mandiodo yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut)
Perlu diketahui tambah mahasiswa UHO Kendari ini, dengan adanya beberapa perusahaan yang menggelapkan pajak, maka dapat menimbulkan kerugian negara sehingga kesejahteraan rakyat semakin menurun. “Ini jika dibiarkan maka rakyat semakin menurun ekonominya,” tegasnya.
Tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dimana pada pasal 39 ayat 1 UU perpajakan jo. pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai keharusan, salah satunya perbuatan sengaja tidak mendaftarkan diri dan tidak menyetor pajak dapat dikenakan sanksi pidana. “Untuk itu Kejati harus mengambil langkah cepat, segera mengidentifikasi tambang-tambang di Sultra,” ucap La Munduru.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, pihaknya akan memanggil semua tambang-tambang yang diduga tidak menyetor pajak termasuk Blok Mandiodo.
“Bagi perusahaan tambang yang tidak menyetor maka akan disanksi berat,” jelasnya (Tim)
Komentar