Potretkini.id, KENDARI– Dewan Pembina Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin, menganggap bahwa Bupati Muna LM Rusman Emba, yang juga selaku Ketua Gugus tugas Covid Kabupaten Muna, sudah menjadi kewajibanya untuk mengumumkan seseorang yang terkonfirmasi kasus Covid 19 di daerahnya.
“Olehnya itu Juru bicara (Jubir) LM Rajiun- La Pili (Rapi) jangan terlalu lebai, nah memang sudah kewajiban Ketua Gugus Covid19 Kabupaten Muna mengumumkan kasus terkonfimasi covid di wilayahnya,” ujar Alfin, Kamis (10/9/2020) .
Lanjutnya, Rusman Emba, sebagai ketua Gugus yang juga merupakan bupati muna mempunyai kewajiban mengumumkan kasus kovid yang terkonfirmasi, ini bukan persoalan politik tapi persoalan kewajiban dalam menjalankan tugas, siapapun ketua gugus covidnya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan itu, sama halnya di daerah lain di seluruh indonesia.
Sambungnya, jangan menganggap virus ini tidak berbahaya, ini sangat menakutkan dan sangat mengerikan di seluruh dunia, anda jangan berupaya menyembunyikan persoalan yang sangat berbaya ini, apa lagi saat kedatangan rajiun tumada juga mendatangkan masyarakat yang sangat banyak, bisa jadi kasus covid jumlahnya bertambah lebih banyak dan lebih besar.
“Kami mendukung ketua Gugus Covid19 LM Rusman Emba yang sekaligus bupati muna untik tidak menyembunyikan persoalan covid19 ini dan saya meminta kepada Rajiun Tumada sebagai public figur agar jujur dalam persoalan ini dan jubir Rapi tidak usah lebai menyikapi ini, nah ini sudah kewajiban ketua gugus di setiap wilayahnya,” pungkas Alfin. (Meid)
Komentar