Potretterkini.id, MUNA BARAT-Pemerintah Kabupaten Muna Barat mewajibkan seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diangkat untuk berdomisili di wilayah setempat. Aturan itu ditegaskan oleh Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, usai menyerahkan SK pengangkatan kepada 246 CPNS, Senin (2/6/2025).
Kebijakan ini tidak sekadar imbauan. Bagi CPNS yang kedapatan tidak tinggal di Muna Barat, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi tegas. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dihentikan, dan bagi pejabat struktural eselon II, III, dan IV, sanksi bisa berupa pencopotan jabatan.
“Para ASN yang baru saja dilantik wajib tinggal dan berdomisili di Muna Barat,” ujar La Ode Darwin.
Aturan itu mulai berlaku per 1 Juni 2025. Untuk memastikan pelaksanaannya, setiap CPNS diwajibkan menandatangani surat pernyataan domisili dan menunjukkan bukti alamat tempat tinggal kepada pimpinan OPD masing-masing.
La Ode Darwin menilai, keberadaan ASN di tempat tugas adalah kunci pemerataan pelayanan publik. Ia juga menyebut bahwa tinggal di luar daerah tidak hanya mengganggu kinerja, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam membangun koneksi antara ASN dan masyarakat yang dilayani.
“Bagi pegawai kontrak yang tidak melaksanakan instruksi tersebut, perjanjian kerjanya akan dihentikan,” tegasnya.
Selain soal domisili, Bupati juga menyinggung pentingnya disiplin waktu dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian. ASN diingatkan untuk hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah pembenahan sistem kerja birokrasi sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di Muna Barat. Pemerintah daerah berharap keberadaan ASN secara langsung di lapangan bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Kontributor: La Ode Muhamad Aslam
Komentar