KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sultra sudah mengetahui salah satu Kadernya Sudiro tersangkut Kasus Hukum.Perlu diketahui bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Konut itu,dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Konut, Ruksamin dan juga ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B/211/IV/2020/Ditreskrimsus tertanggal 7 April 2020 atas dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik.
Sekretaris DPW Partai Nasdem,Laode ikhsanuddin Saafi, mengaku Partai NasDem akan melakukan pendampingan terhadap setiap kader yang menghadapi masalah hukum.Sebagai kader partai dan ketua partai di Konut sudah menjadi kewajiban Sudiro untuk melaporkan apapun yang terjadi kepada DPW yang nantinya laporan tersebut diteruskan ke DPP.
“Walau pun demikian kami tetap mendukung kepolisian dalam proses penegakan hukum.Apapun yang terjadi terhadap kader NasDem, partai akan bersikap objektif.Partai NasDem tidak akan menutu-nutupi kesalahan kadernya,”terang Muh Iksan,di Kantor DPW NasDem Sultra,Selasa (21/4/2020).
Pastinya kata dia,partai NasDem akan melakukan pembelaan terhadap setiap kadernya untuk mencari tau sejauh mana masalah yang dihadapi kadernya hingga ditetapkan tersangka.Hingga kini pihaknya belum mendengar secara langsung isi rekaman yang dijadikan dasar bahan laporan terhadap kadernya.
“Sebab,dalam surat itu hanya disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).Jujur saja kami belum mendengar isi rekaman itu yang dimaksud dalam surat penetapan tersangka,”tegas Iksan.
Pada kesempatan yang sama,Sudiro menjelaskan,kronologi awal kejadian perkara,dirinya mendapatkan panggilan dari Ketua DPD II Partai Golkar Konut,Saprin.Seingatnya Insiden tersebut terjadi sekira pada Mei pasca Pemilu 2019.
Dia (Sudiro red),dituduh melakukan perekaman semua pembicaraan dalam pertemuannya bersama para ketua partai di Konut,dan hasil rekaman itu tersebar di salah satu grub Whatsapp.
“Waktu itu saya diundang oleh Ketua-Ketua Komisi DPRD Konut untuk melakukan pertemuan disalah satu hotel dalam rangka merumuskan dan menyusun konsep alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya disepakati dalam keanggotaan DPRD Konut,”katanya.
Kapasitas dia,diundang katanya karena sebagai Ketua DPD NasDem Konut yang juga mendapatkan dua kursi di DPRD Konut.Dari partai-partai yang mendapatkan kursi itu, salah satu yang diundang juga adalah Wakil Bupati Konut, Rauf dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PAN Konut.
Selain itu pada pertemua itu, juga turut hadir Ketua PKB Konut, Ketua Partai Golkar Konut,Ketua Partai Hanura Konut dan Ketua PDIP Konut. lDalam pertemuan ketua partai yang masing-masing memiliki kursi di DPRD membahas empat segmen penting yang menyangkut masa depan Konut melalui AKD.
“Pertama adalah merumuskan penilain dan kinerja terhadap Bupati Konut Ruksamin apa yang sudah diperjuangkan pada masyarakat.
Kedua adalah mengukur kinerja ASN dibawah kepemimpinan Ruksamin-Rauf, masih belum efektif dan masih perlu diperbaiki dimasa-masa mendatang.
Ketiga adalah soal program yaitu apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan hingga akan berakhir periode jabatanya.Hingga saat sudah menghadapi Pilkada yang akan datang.Yang dinilai adalah apakah semua visi dan misi sudah diaktualisasikan dalam bentuk program kegiatan atau belum.
Dan keempat adalah bagaimana melihat 2020 yang akan datang, sebab Konut butuh perkembangan dan perbaikan nasib masyarakat.
Utamanya pada program penanaman jagung yang akan diperjuangkan Politis PKB tersebut (Ruksamin) program tersebut gagal yang ditandai dengan tidak adanya aktifitas penanaman jagung baik oleh masyarakat umum maupun oleh ASN yang diwajibkan untuk harus membuka lahan dan menanam jagung.
Lalu terjadilah perdebatan kekami,dia Saprin,menanggapi bahwa masih ada kebun jagung milik bupati yang masih eksis yang luasnya 11 hektar,namun itu bukan uang sendirinya, tetapi uangnya SKPD.
“Sepenggal kalimat inilah yang menjadi dasar keberatan Pak Ruksamin sehingga saya dilaporkan pencemaran nama baik terhadap pribadi Ruksamin.Saya tegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan saya untuk merekam pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Didalam rekaman itu,kalimat yang disampaikan Saprin tidak ada unsur penghinaan terhadap Ruksamin.
Seharusnya yang lebih diperdalam diperiksa itu Saprin,apakah yang disampaikan itu ada unsur menghina bupati atau menjalankan aspirasi rakyat. Bukan saya yang menjadi biasnya dilaporkan kepolisi ada apa,” tegasnya.
Dirinya menampik, bahwa Ia dituduh merekam yang tersebar dari salah satu wartawan.Bahwa ada rekaman yang terkirim di grub WA dari handphone miliknya.Mendapat kabar itu, ia langsung menghapusnya.
“Yang pasti,saya tidak ada unsur kesengajaan untuk merekam dan mengirim.Konten tersebut tidak ada unsur penghinaan terhadap bupati Konut Ruksamin,”tutup anggota DPRD Konut ini.
Laporan:La Ismeid
21 April 2020
Komentar