BPRS Sultra Klarifikasi Polemik Pasien BPJS yang Pindah ke Umum di RS Hermina Kendari

Berita Utama2210 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI-Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sulawesi Tenggara bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, pihak RS Hermina Kendari, dan BPJS Kesehatan menggelar rapat klarifikasi di Aula Dinas Kesehatan. Rapat tersebut membahas polemik pelayanan pasien bernama Yayu Sapta Bela, yang sebelumnya melahirkan di RS Hermina Kendari dan dikabarkan pindah dari jalur BPJS ke pasien umum.

Ketua BPRS Sultra, Dr. LM Bariun, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memastikan kebenaran kronologi pelayanan serta menepis dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun diskriminasi terhadap pasien.

Menurut klarifikasi pihak rumah sakit, Yayu Sapta Bela awalnya masuk dengan status peserta BPJS Kelas 3. Namun karena ruang rawat terbatas dan harus menunggu antrean, pasien meminta untuk diproses melalui jalur umum agar lebih cepat. Permintaan itu kemudian disetujui dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh suami pasien.

“Dalam situasi tersebut, ada pasien lain yang lebih dulu ditangani karena kondisinya emergensi, sudah pecah ketuban, sehingga secara medis memang diprioritaskan. Sementara Ibu Yayu saat itu belum menunjukkan tanda-tanda melahirkan,” jelas Bariun, Minggu (7/9/2025).

Isu Double Klaim dan Administrasi
Bariun juga menegaskan bahwa isu adanya double klaim ke BPJS tidak benar. Meski sempat muncul rincian kwitansi dengan kop “Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, namun setelah dicek di sistem, pasien tersebut tercatat sebagai pasien umum dan tidak pernah diajukan klaim ke BPJS.

“Setelah kami konfrontir ke BPJS, memang tidak ada klaim. Kalau pun ada, sistem otomatis akan menolak. Jadi tidak ada kerugian negara, dan tidak benar ada diskriminasi,” tegasnya.

Dari hasil mediasi, BPRS menyimpulkan bahwa kasus ini lebih pada masalah administrasi serta miskomunikasi antara pasien dan pihak rumah sakit. Tidak ditemukan pelanggaran SOP, kode etik maupun pidana, karena tidak ada unsur penipuan atau pemalsuan.

“Kami tetap meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan prima dengan pendekatan humanis, serta menjelaskan sejak awal hak-hak pasien BPJS baik kelas 1, 2, maupun 3. Dengan begitu, tidak ada lagi kesalahpahaman di kemudian hari,” pesan Bariun.

Kasus ini juga rencananya akan dibahas lebih lanjut melalui hearing DPRD Sultra untuk memastikan evaluasi terhadap SOP rumah sakit dan BPJS berjalan dengan baik. (Med)

Komentar