Potretterkini.id, KENDARI– Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengoptimalkan pengawasan pelayanan kseehatan rumah sakit di 17 kabupaten dan kota.
Dalam target capaian tersebut, BPRS Provinsi Sultra dibawah pimpinan DR LM Bariun, menguatkan sinergitas bersama lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ombudsman dalam rangka kerjasama optimalisasi rumah sakit secara terstruktur dan sitematis dengan mengedepankan prinsip kerja profesional.
Ketua BPRS Provinsi Sultra, DR LM Bariun menilai kerjasama lembaga tersebut cukup baik untuk menyamakan persepsi antara BPRS, BPJS Kesehatan, dan Ombudsman dalam rangka impelementasi peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai standar aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, pasien rumah sakit harus mendapatkan perawatan maksimal dengan standar pelayanan medis dan fasilitas rumah sakit yang layak. Begitupun tenaga medis perawat dan dokter, harus bekerja profesional sesuai etika profesi yang dijalankan.
“Semua prosedur pengawasan pengelolaan rumah sakit, layanan administrasi pasien, dan akomodir aduan dijalankan sesuai tupoksi oleh tiga lembaga ini,” kata DR LM Bariun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2023).
“Pihak kami di lembaga BPRS, memastikan hak pasien sudah terpenuhi atau tidak, etika profesi dokter, kelengkapan sarana prasarna rumah sakit sesuai kelayakan, termasuk aspek lingkungan pengelolaan limbah,” tambahnya.
Dalam fungsi pengawasan, Sambung Direktur Pascasarjana Unsultra ini menuturkan BPRS juga berperan dalam penentuan status akreditasi rumah sakit berdasarkan hasil pantauan fisik dan manajemen pelayanan rumah sakit. Dari hasil pantauan itu, selanjutnya ditembuskan kepada dinas kesehatan bahkan ke gubernur sebagai masukan hasil evaluasi dalam target peningkatan layanan rumasi di Sulawesi Tenggara.
“Yang jelas bahwa kami dari tiga lembaga memiliki tupoksi penting dalam peningkatan pelayanan rumah sakit di Sultra, BPJS Kesehatan punya peran melakukan evaluasi mana rumah sakit yang sudah memenuhi standar dan yang belum, termasuk sistem pembayaran dengan klaim. Begitu juga Ombusman berperan penting bagaimana pasien diberlakukan tanpa menyentuh hak-hak pasien,” Pungkasnya. (Med)
Komentar