Potretterkini.id, KENDARI – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pembinanan terhadap 34 Rumah Sakit di Sultra baik swasta maupun milik pemerintah yang memilki tugas pokok melakukan pengawasan terhadap rumah sakit tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawasan Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Asridah Mukaddim dalam kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Badan Pengawas Rumah Sakit yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Rumah Sakit (RS) Aliyah 2 di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu (1/9/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Badan Pengawasan Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. Asridah Mukaddim, L.M. Bariun, Ketua Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra dr. Didin Rohidn serta Ketua Dewan Pengawas Internal RS Aliyah dr. Sukirman.
Selain itu turut hadir pula perwakilan dari Rumah sakit swasta yang ada di Kota Kendari Yakni Rumah Sakit Santa Anna Kendari, Rumah Sakit Aliyah 1, Rumah Sakit Aliyah 2, Rumah Sakit Permata Bunda dan Rumah Sakit Tiara.
dr Asridah menjelaskan tugas dan fungsi dari Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi sejak tanggal 8 Juli 2020 sebagai sebuah Lembaga yang akan menyelesaikan semua aduan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit melalui proses mediasi secara musyawarah.
“Jadi saya mewakili Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk Lembaga BPRS ini dikukuhkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada tanggal 8 Juli 2020,” ungkapnya.
Lanjutnya, walaupun kami masih muda secara usia, tapi kami terus berbenah untuk membantu rumah sakit, bagaimana membangun mutu pelayanan yang baik, bagaimana kita membina, bagaimana kita mengawasi hak – hak pasien, hak – hak rumah sakit kemudian kewajiban pasien, kewajiban rumah sakit sehingga betul-betul nantinya pelayanan-pelayanan itu betul-betul mutunya sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kemudian yang lebih penting sebenarnya disini adalah kehadiran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra yang mengawasi dan membina 34 rumah sakit ditingkat Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni dengan membina etika profesi ditingkat rumah sakit, dan yang lebih pentingnya adalah memediasi jika ada sengketa yang terjadi, sehingga nantinya ada justice collaborator,” bebernya.
Kata Asridah, Jadi jangan apabila ada masalah yang terjadi di rumah sakit, dituduh lakukan mal praktek, langsung tiba-tiba lapor polisi, tiba-tiba lapor kemana, tapi diserahkan dulu ke Badan Pengawas Rumah Sakit, karena Badan Pengawas Rumah Sakit itu betul-betul didirikan untuk menangani dan mencari solusi jika ada kendala-kendala yang dialami oleh rumah sakit.
Asridah juga menambahkan, bahwa keberadaan BPRS ini sudah kamj sosialisasikan sejak tahun lalu, tapi masih secara virtual, dan saat ini kita laksanakan lagi secara offline dengan target khusus rumah sakit swasta. Yang sebelumnya kita sudah laksanakan untuk rumah sakit pemerintah.
“Dan sebentar lagi, kita akan jalan ke Kabupaten – Kabupaten untuk sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Sekretariat BPRS Sultra dr. Didin Rohidin menambahkan bahwa Jadi jika ada aduan atau komplain sebaikan diselesaikan di Badan Pengawas Rumah Sakit, karena Jika Sudah dilaporkan ke Polisi dan masuk ranah pidana, kami sudah tidak bisa masuk lagi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.
“Jadi kami hanya sampai disitu saja, dan Alhamdullilah banyak aduan yang masuk dapat kami selesaikan secara musyawarah dan hampir tidak ada kendala, dan semua berhasil kami mediasi,” ujarnya.
“Kalau aduan sebenarnya, sudah banyak tapi kami ada analisis aduan, jika memang memenuhi syarat bahwa memang aduan itu betul adanya, barulah kami turun untuk melakukan investigasi, setelah itu kita bentuk tim untuk rumah sakit yang akan kita kunjungi dan bagaimana solusinya, kita mediasi semuanya,” jelasnnya. (La Ismeid)
Komentar