BPN Muna Barat: Ini Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah

Berita1985 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA BARAT– Masyarakat di
Kabupaten Muna Barat diingatkan untuk lebih memahami perbedaan antara pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah, karena kedua layanan pertanahan ini sering kali disalahpahami meski memiliki tujuan dan prosedur yang berbeda.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Yudha Yuliansyah, menjelaskan bahwa pemecahan sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar ingin diubah menjadi beberapa bidang tanah baru.

“Masing-masing bidang tanah yang baru akan terbit sertifikat tersendiri,” ujar Yudha di Laworo, Kamis (24/4/2025).

Menurut Yudha, dalam pemecahan sertifikat, sertifikat induk yang ada sebelumnya akan dinonaktifkan dan digantikan dengan sertifikat baru untuk masing-masing bidang tanah.

“Jadi, dalam pemecahan, sertifikat induk dianggap tidak berlaku lagi karena diganti dengan sertifikat baru,” tambahnya.

Berbeda dengan pemecahan, pemisahan sertifikat dilakukan ketika hanya sebagian dari bidang tanah yang ingin dipisahkan.

“Dalam pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya berkurang sesuai dengan tanah yang dipisahkan. Sementara itu, bidang tanah yang terpisah akan memiliki sertifikat baru,” jelas Yudha.

Syarat Pemecahan dan Pemisahan Sertifikat Tanah

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan atau pemisahan sertifikat tanah, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Di antaranya adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, fotokopi identitas pemohon (KTP), serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi yang mewakili badan hukum.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan sertifikat asli tanah yang akan diproses dan site plan atau rencana tapak dari pemerintah kabupaten atau kota setempat. Pemohon juga harus menyertakan pernyataan terkait identitas tanah, luas, letak, penggunaan tanah, serta status tanah yang tidak dalam sengketa.

Yudha menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan pemecahan dan pemisahan sertifikat tanah atau layanan pertanahan lainnya, dapat langsung berkonsultasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat.

“Kami siap memberikan penjelasan lebih rinci terkait prosedur dan persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.

Kontributor: La Ode Muhamad Aslam

Komentar