BPN Muna Barat Imbau Warga Jaga Patok Batas untuk Cegah Sengketa Lahan

Daerah503 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA BARAT-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Edison, mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar menjaga patok tanda batas guna mencegah sengketa lahan.

Menurut Edison, banyaknya laporan kasus penyerobotan tanah di Muna Barat menunjukkan bahwa masyarakat masih kurang peduli terhadap batas tanah mereka.

Saat ini, BPN Muna Barat telah menerima sepuluh aduan terkait pertanahan, delapan di antaranya merupakan kasus penyerobotan lahan.

“Sebagian besar pengaduan yang masuk ke BPN Muna Barat terkait dengan penyerobotan tanah. Laporan ini berasal dari masyarakat maupun atensi pihak kepolisian,” ujarnya, Rabu (13/3).

Edison menegaskan bahwa pemegang sertifikat tanah tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk menjaga patok batas.

Ia mengacu pada Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pemilik tanah untuk memelihara tanda batas di setiap sudut bidang tanah mereka.

“Sayangnya, masih banyak pemilik sertifikat yang tidak merawat tanda batas sejak penerbitan sertifikatnya. Tidak adanya pagar atau patok permanen juga membuat batas tanah menjadi tidak jelas,” katanya.

Oleh karena itu, Edison berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga patok batas untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

“Kesadaran masyarakat sangat penting agar kasus penyerobotan tanah tidak terus berulang,” pungkasnya.

Kontributor : La Ode Muh. Aslam

Komentar