Potretterkini.id, MUNA BARAT – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat melaporkan adanya 14 aduan sengketa tanah yang tercatat pada triwulan pertama tahun 2025. Sekitar 50 persen dari jumlah aduan tersebut berasal dari beberapa desa di Kecamatan Wadaga dan Lawa.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Muna Barat, Edison,mengungkapkan bahwa sengketa tanah di wilayah tersebut mayoritas berakar dari ketidakjelasan batas tanah, yang memicu perbedaan persepsi antar pemilik lahan.
“Tanpa adanya tanda batas yang jelas, pemilik tanah dapat mengalami kesulitan dalam menentukan batas tanah mereka. Hal ini yang sering menjadi sumber sengketa tanah di daerah ini,” ujar Edison dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (28/04/2025).
Dalam rangka mengurangi potensi sengketa tanah, Edison mengimbau masyarakat di Kabupaten Muna Barat untuk lebih peduli terhadap pemeliharaan tanda batas tanah mereka.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama yang berada di wilayah Kabupaten Muna Barat, untuk segera memasang patok tanah. Selain dapat menghindari sengketa, langkah ini juga penting agar tanah yang dimiliki tidak dibiarkan terlantar dan bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelas Edison.
Edison menekankan bahwa pemasangan patok adalah langkah awal dalam proses pengelolaan tanah yang baik. Proses ini tidak hanya bermanfaat untuk menghindari sengketa, tetapi juga menjadi tahap awal dalam proses sertifikasi tanah.
“Saat melakukan pemasangan patok, pemilik tanah yang berbatasan biasanya akan bertemu, dan hal ini dapat menjadi kesempatan untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah batas tanah secara kekeluargaan atau melalui Pemerintah Desa setempat,” katanya.
Pemasangan tanda batas tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 terkait pendaftaran tanah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemasangan patok hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Selain itu, pemasangan patok juga harus dilengkapi dengan dokumentasi seperti foto, koordinat lokasi, serta surat pernyataan dari pemilik tanah yang berbatasan. Semua dokumen ini kemudian menjadi lampiran dalam permohonan sertifikat hak milik atas tanah.
Kontributor : La Ode Muh. Aslam







Komentar