Potretterkini.id, MUNA BARAT -Upaya penyelesaian sengketa tanah secara damai kembali difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (BPN Mubar). Pada Rabu (18/6/2025), kedua pihak yang bersengketa akhirnya menandatangani akta perdamaian setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pertanahan Mubar, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Edison, dan disaksikan oleh Asrul selaku mediator. Suasana berlangsung kondusif dan penuh kesepahaman.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPN Mubar dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di daerah. Proses menuju perdamaian tersebut diawali dari serangkaian tahapan mulai dari klarifikasi, verifikasi lapangan, hingga beberapa kali mediasi yang difasilitasi oleh pihak kantor pertanahan.
“Ini hasil dari proses panjang yang kita lakukan bersama. Harapannya, penyelesaian semacam ini bisa menjadi contoh bahwa konflik pertanahan tak selalu harus dibawa ke jalur hukum,” kata Edison kepada wartawan usai kegiatan.
Perdamaian ini juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Regulasi tersebut mendorong penyelesaian sengketa tanah secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum masuk ke jalur hukum.
Edison menegaskan, penyelesaian non-litigasi seperti ini merupakan bagian dari semangat Kementerian ATR/BPN untuk mendorong tertib administrasi, keadilan bagi masyarakat, dan perlindungan terhadap hak atas tanah.
“Penting bagi kami memastikan bahwa hak masyarakat atas tanah dilindungi, sekaligus menjaga agar hubungan sosial tetap harmonis,” ujarnya.
Penandatanganan akta ini menjadi tanda bahwa kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian secara damai, tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum.
“Yang utama itu kepastian hukum, tapi dengan cara yang adil dan damai,” tutupnya.
Kontributor: LM Aslam
Komentar