Potretterkini.id, MUNA BARAT-Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, melakukan peninjauan lapangan terkait sengketa tanah antara Pemerintah Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, dengan ahli waris warga bernama La Ode Cuping. Kamis, (19/6/2025).
Ketua tim peninjauan lapangan BPN Muna Barat, Nerceng Erly, menjelaskan bahwa sengketa terjadi karena adanya dua sertifikat atas lahan yang sama. Ahli waris La Ode Cuping memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 52 seluas 6.535 meter persegi, sementara Pemerintah Desa Tanjung Pinang memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008.
“Peninjauan ini kami lakukan untuk mengambil data lapangan dari tanah yang diklaim masing-masing pihak. Nantinya, data ini akan kami olah dan kami overlap-kan dengan data sertifikat yang ada di kantor,” ujar Nerceng.
Selain mengukur tanah yang disengketakan, tim BPN juga mengumpulkan data dari bidang tanah yang berbatasan guna menentukan posisi pasti sertifikat yang terbit pada tahun 1997.
“Para pihak kami minta untuk menunjukkan batas-batas tanah mereka. Setelah itu, kami akan olah datanya dan sesuaikan dengan sertifikat untuk menentukan letak pastinya,” tambahnya.
Nerceng juga mengimbau kedua belah pihak agar menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.
“Saya berharap semua pihak, baik pengadu maupun teradu, tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan tindak pidana. Kalau nantinya ada yang tidak puas dengan hasil dari BPN, silakan tempuh jalur penyelesaian yang tersedia,” pungkasnya.
Kontributor: La Ode Muhamad Aslam







Komentar